ITNEWS

baru sadar, rupanya ketentuan untuk merubah warna cat mobil berbeda dengan yang asli dari pabrikan ya bestie. buat kalian yang ingin mengganti warna, harus diperhatikan baik-baik.

Di dunia modifikasi, mengganti warna cat kendaraan standar pabrikan kerap dilakukan.

Tetapi untuk merubah warna cat body mobil ataupun sepeda motor, Anda perlu memperbarui STNK agar informasi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan mencocokkan dengan warna dari kendaraan itu sendiri.

Karena dalam dokumen STNK terdapat detail tentang warna kendaraannya, apabila data di STNK tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari kendaraan, maka dapat saja mobil diberhentikan oleh polisi ketika operasi Razia.

Terkait perubahan data, aturan tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 54 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu syarat awal yang mesti dipenuhi adalah melengkapi form pengajuan.

Calon pendaftar wajib menyertakan dokumen dari bengkel umum yang melakukan proses penggantian warna pada kendaraannya.

Berikut adalah persyaratan yang harus disertakan:

1. Kartu tanda pengenal diri (KTP)

2. Surat kuasa bermeterai sesuai sudah cukup serta salinan KTP dari pihak yang ditunjuk untuk warga yang diwakili

3. STNK

4. Saran dari satuan kerja Regident mengenai pergantian warna Kendaraan Bermotor

5. Surat pengesahan dari bengkel umum yang melakukan pengecatan ulang pada Kendaraan Bermotor dilampiri dengan Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Izin Usaha Perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak serta bukti alamat tempatan

6. Laporan Pemeriksaan Fisik Kendaraan dan Mesin

7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Biaya tersebut harus diatur sama seperti ketika membuat atau menerbitkan STNK yang baru.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Berbagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk pembuatan STNK baru tidak melebihi Rp 200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.

Apabila pemilik harus mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan menerima buku baru sebanyak satu kali, maka dikenakan biaya Rp 225.000 untuk kendaraan beroda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki empat roda ke atas, tarifnya menjadi Rp 375.000.


Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul ”
Tarif Perubahan STNK untuk Kendaraan yang Mengganti Warna Cat Mulai dari Mobil hingga Sepeda Motor
”

Tags:

Share:

Leave a Comment