News IT
– Informasi tentang harga emas Antam terkini pada hari ini, Sabtu (24/5/2025).
Dalam sesi trading hari ini, nilai terkini dari emas Antam mengalami peningkatan lagi.
Harga terkini untuk emas Antam saat ini diatur menjadi Rp1.930.000 setiap gramnya (tanpa mencakup PPh sebesar 0,25%), berdasarkan informasi dari data tersebut.
logammulia.com
yang diupdate pada hari Sabtu (24/5/2025) pukul 08.30 WIB.
Tingkat harga itu bertambah sebesar Rp20.000 apabila disandingkan dengan transaksi hari Jumat (23/5/2025), di mana harganya ditetapkan menjadi Rp1.910.000 per gram untuk harga (sebelum memperhitungkan PPh 0,25 persen).
Sama halnya dengan harga emas Antam ukuran terkecil yaitu 0,5 gram saat ini, yang mengalami kenaikan menjadi Rp1.015.000 dari sebelumnya di angka Rp1.005.000.
Keadaan serupa pun dialami oleh harga buyback emas Antam (tarif yang digunakan saat penjualan kembali emas tersebut) pada hari ini.
Harga buyback emas Antam saat ini masih berkisar pada angka Rp1.774.000 per gram, meningkatRp20.000 dari harga Jumat lalu yang mencapai Rp1.754.000 per gram.
Berikut adalah rincian lengkap dari daftar harga terkini untuk emas Antam pada hari ini, Sabtu, 24 Mei 2025:
- 0,5 gram: Rp1.015.000
- 1 gram: Rp1.930.000
- 2 gram: Rp3.800.000
- 3 gram: Rp5.675.000
- 5 gram: Rp9.425.000
- 10 gram: Rp18.795.000
- 25 gram: Rp46.862.000
- 50 gram: Rp93.645.000
- 100 gram: Rp187.212.000
- 250 gram: Rp467.765.000
- 500 gram: Rp935.320.000
- 1.000 gram: Rp1.870.600.000
Berikut adalah informasi tambahan: sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, transaksi pembelian emas batangan terkena pajak PPh 22 senilai 0,9%.
Akan tetapi, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan pengurangan pajak senilai 0,25 persen per transaksi, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap kali membeli emas batangan, Anda akan menerima struk pemotongan pajak PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan diaplikasikan berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan balik logam mulia ke PT Antam senilai lebih dari Rp10 juta akan terkena pajak penghasilan (PPh) 22 berupa tarif 1,5% untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP), sementara mereka tanpa NPWP akan dipungut biaya sebesar 3%.
(News IT/Novita)
Leave a Comment