
Dokter M Syafril Firdaus, yang sebelumnya dikenal melalui singkatan MSF, sudah disebutkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Dia merupakan dokter spesialis kebidanan dan penyakit kelamin yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual pada pasien-pasiennya di suatu klinik di wilayah Garut.
Syafril dijadikan sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan bukti yang mencukupi.
Secara bertahap, gambaran tentang Syafril mulai muncul. Dia merupakan seorang dokter alumni Universitas Padjadjaran (Unpad), dan telah dilaporkan oleh istrinya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berikut beberapa poin-poin penting yang telah disusun menjadi rangkuman:
Zenium dot ID
.
Dokter Lulusan Unpad
Unpad telah menelusuri identitas yang bersangkutan dan membenarkan bahwa ia merupakan alumnus progam spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengungkapkan bahwa pihak kampus meratifikasi penyesalan atas insiden tersebut. Hal ini berlaku tidak hanya untuk kejadian yang terjadi di Garut, tetapi dimana saja peristiwa itu terjadi.
“Temuan identifikasi menunjukkan bahwa informasi tersebut sesuai dengan lulusan program spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Meskipun begitu, karena dalam videonya tidak ada gambar jelas tersangka, Unpad belum dapat memastikan hal ini dan masih menantikan hasil investigasi resmi serta bukti dari polisi,” ungkap Dandi melalui pernyataannya pada hari Rabu (16/04).

Namun begitu, Dandi melanjutkan bila pelaku yang dalam video itu memang sesuai dengan alumni Unpad, pihak kampus kata dia menyerahkan sanksi kepada pihak-pihak yang berwenang.
Karena itu, pemberian hukuman ada di luar kendali universitas, mengingat pelakunya sudah lulus.
“Dalam artian lain, kejadian tersebut telah melampaui batas lingkup lembaga pendidikan,” katanya.
Sudah Ada Laporan dari Istrinya karena KDRT, Namun Laporannya Dicabut
Dokter Syafril pernah menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh mantan istrinya.
Informasi tersebut berasal dari keputusan Mahkamah Agama Bandung mengenai tuntutan perceraian yang disampaikan oleh sang istri sebelumnya.
Dalam isi putusan perceraian tersebut, disebutkan bahwa salah satu alasan mengapa hubungan rumah tangganya terganggu adalah karena pernah ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tentang insiden KDRT ini diajukan kepada Polrestabes Bandung pada tanggal 19 September 2024.
“Berdasarkan laporan polisi yang berupa surat tanda penerimaan pengaduan nomor STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 19 September 2024 di Bandung, terdakwa disalahkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh pemohon.” Demikian ringkasan dari pokok perkaranya dalam putusan perceraian itu.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, laporan perkara tersebut tidak dilanjutkan sebab telah di cabut oleh pelapor yang kala itu masih menjabat sebagai istrinya dokter MSF.

“LP di Polrestabes telah dibatalkan oleh istrinya,” ujar Rachman ketika ditanya konfirmasi.
MSF dihadapkan dengan gugatan cerai dari RA pada November 2024 dan kemudian Pengadilan Agama Bandung meresmikan permohonan perceraian RA pada tanggal 9 Desember 2024.
Dalam vonis tersebut dikatakan bahwa isteri tersebut mengalami rasa takut dan ancaman setiap hari akibat tindakan dokter MSF yang sering kali menggunakan kata-kata kasar dan mengejek terdakwa. Di samping itu, dokter MSF juga telah menyiksa buah hatinya.
Dokter di Garut Menawarkan Promosi USG Gratiskan Sebelum Melakukan Tindakan Terhadap Pasien
Kepolisian mengetahui cara operasional oleh Syafril dalam melakukan tindakan tidak senonoh pada pasien selama proses USG. Insiden tersebut menjadi perbincangan luas dan berlangsung di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat.
Oleh karena itu, dokter yang merupakan alumni PPDS Unpad tersebut berusaha untuk menarik perhatian para korban potensialnya menggunakan janji pemeriksaan USG tanpa biaya.
“Ya, beberapa orang mendapat tawaran USG gratis atau pelayanan-pelayanan lain secara individual sehingga para korban tersebut tidak tertulis dalam buku catatan klinik tersebut,” ungkap Kapolres Garut AKBP Mochaman Fajar Gemilang ketika dimintai konfirmasi pada hari Rabu, 16 April.
Polisi: Jumlah Korban dari Dokter MSF Diprediksi Tinggi, Namun Tidak Melaporkan Karena Khawatir Disebarluaskan
Kepolisian menyerukan kepada para korban pelecehan yang dilakukan oleh dokter MSF lewat metode pemeriksaan USG di Garut, Jawa Barat agar segera melaporkan kejadian tersebut. Hal ini disebabkan karena diperkirakan jumlah korban cukup besar.
“Tepatnya, kabar yang tersebar mengatakan bahwa jumlah korban cukup besar. Namun, meminta para korban untuk melaporkan diri mereka sendiri sedikit rumit,” ungkap Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang ketika ditelepon, Rabu (16/4).
Fajar melanjutkan bahwa sekarang MSF telah diamankan di Mapolres Garut. Dia juga menyatakan bahwa sampai saat ini dua individu telah mengklaim sebagai para korban.

“Belum ada laporan, tapi kami ikut mengambil inisiatif untuk kedua korban tersebut. Kami pastikan kerahasiaannya… Persiapan sudah kami siapkan, sama seperti halnya di UPTD PPPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, para korban belum berani untuk melaporkan hal tersebut karena khawatir akan menjadi viral.
“Sebab yang terdampak biasanya adalah para ibu, dan jika hal ini menjadi viral, mereka akan merasa malu,” tambahnya.
Motif Dokter MSF Perkosa Pasien: Hasrat Seksual, Tergoda Menyentuh Pasien
Polisi sudah mengetahui motivasi di balik perbuatan Syafril. Menurut keterangan mereka, Syafril tergoda dengan beberapa pasiennya.
“Motivasi di balik tindakan itu adalah karena nafsu, sebab beliau merasa bersemangat dan terpantik saat melihat para pasien atau korban,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, pada hari Rabu (16/4).
Fajar menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang video CCTV-nya menjadi viral terjadi pada tahun 2024, sedangkan pelakunya sudah melakukan praktik di klinik tersebut sejak tahun 2023.
Pelaku menggunankan cara menawarkan USG gratis untuk mendapatkan korban mereka sebagai pasiennya.
Sampai saat ini, dua orang pasien telah mengadu ke pihak berwajib, mereka berusia antara 20 hingga 30 tahun.
Dokter Kandungan MSF di Garut Sering Mengirim Pesan Tak Senonoh ke Pasien
Kepala Subbag Intelijen Reskrimum Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa informasi yang mereka terima meliputi beberapa pesan tidak senonoh yang dikirim oleh Syafril kepada para pasiennya.
“Benar bahwa kami mendapatkan informasi tersebut, dan sejumlah pesan obrolan antara pasien dengan individu yang telah kami tangkap mulai beredar di platform media sosial,” ujarnya pada hari Rabu (16/4).

Joko menyebut bahwa timnya akan meneliti lebih lanjut masalah tersebut. Sekarang polisi telah menganalisis tempat klinik yang dicurigai menjadi lokasi Syafril bertindak tidak senonoh. Selain itu, dua korban lainnya pun sudah melaporkan kasusnya kepada Polres Garut.
“Rencannya hal ini akan disesuaikan dengan Hasil Pemeriksaan Terhadap Orang Yang Kita Amankan Dan Juga Korban,” ujarnya.
Pihak Berwenang Diminta Cepat Selesaikan Kasus Penyalahgunaan oleh Dokter di Garut
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, mengkritik tindakan pencabulan yang dilancarkan oleh MSF, seorang dokter kandungan dari Garut, Jawa Barat, terhadap para pasiennya.
Puan mendorong supaya petugas penegak hukum menginvestigasi masalah pelecehan ini dengan cermat, mencakup pula pencarian potensial korban lainnya yang belum membuat laporan.
“Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena trauma atau tekanan,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).
Puan mengkritik kasus pelecehan tersebut karena terjadi di area publik yang semestinya menjadi tempat pelindung dan sumber keamanan bagi warga, terutama wanita.
Dia juga mengharapkan agar Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan praktek dokter dan sistem pelindungan pasien di seluruh wilayah Indonesia.
“Insiden ini merupakan suatu peringatan serius untuk sistem pemantauan tenaga medis. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa seluruh rakyat, khususnya wanita, dapat menerima pelayanan kesehatan yang aman, berkelanjutan, serta tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan tidak hormat,” ungkap anggota partai PDIP tersebut.
Kementerian Kesehatan Meminta KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang melecehkan pasien USG di Garut
Kementerian Kesehatan mengeluarkan pernyataan tentang laporan dugaan penyalahgunaan seksual oleh seorang dokter spesialis kebidanan kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat.
Kementerian Kesehatan mengungkapkan kekhawatiran yang sangat dalam dan dengan tegas mencela perilaku itu.
“Insiden ini menginjak-injak nilai-nilai mulia dari profesion dokter serta merusak keyakinan publik terhadap tenaga medis dan layanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, seperti disampaikannya pada hari Rabu (15/4).

Aji menggarisbawahi bahwa keamanan pasien merupakan prioritas mutlak yang tak dapat dinegosiasikan. Oleh karena itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah mengerjakan audit komprehensif atas insiden tersebut. Audit ini dijalankan dalam kerjasama erat antara beragam stakeholder seperti organisasi profesional, lembaga layanan medis, serta institusi penegak hukum.
“Kementerian Kesehatan telah mengirim surat kepada Komisi Kehakiman dan HAM guna memohon pencabutan Surat Tanda Registrasi yang secara otomatis akan mencabut Sertifikat Ikatan Profesi dari si oknum dokter itu,” jelas Aji.
Selanjutnya, Aji menyatakan bahwa jika dalam proses penyelidikan terdapat pelanggaran etika atau disiplin profesional, KKI akan mengambil tindakan yang keras sebagai konsekuensinya.
Kepolisian Menetapkan Syafril, Dokter Spesialis Kandungan dari Garut Sebagai Tersangka
Polisi mengidentifikasi MSF atau M Syafril Firdaus, seorang dokter dituduh telah menyiksakan pasien selama proses USG di wilayah Garut, menjadi tersangkanya. Keputusan tersebut berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi serta adanya bukti yang mencukupi.
Kepala Unit Reskrimum Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengkonfirmasi penentuan tersangka tersebut.
“Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah kita lakukan sejumlah investigasi yang intensif,” ujarnya pada hari Rabu (16/4) malam.

Joko menyatakan bahwa selama melakukan investigasi, tim berhasil mengumpulkan dua buah bukti yang cukup kuat untuk mendukung penentuan MSF sebagai tersangka.
Namun ia belum menjelaskan detail dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka itu.
“Pada tahapan investigasi, kita telah menginterogasi berbagai saksi termasuk korban, wakil direktur klinik, perawat, serta beberapa orang lainnya. Selain itu, hari ini MDP juga telah menyelidiki MSF dan memeriksa area klinik tersebut,” ungkapnya.
Leave a Comment