Zenium dot ID


,


Medan


– Gugatan
praperadilan
Permohonan yang disampaikan Komisar Ramli Sembiring ke Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara (Kapolda Sumut) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mantan Kabid Binopsnal Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ini menuntut praperadilan terkait dengan penangkapannya, penghentian penyelidikannya, dan dinyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pungutan suap dari 12 kepala sekolah.

Hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet menyatakan bahwa PN Medan tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengevaluasi permohonan Kompol Ramli. Hakim menegaskan bahwa pengadilan yang tepat dan berkuasa dalam hal ini adalah PN Jakarta Selatan dikarenakan sifat kasus tersebut.
pemerasan
itu ditangani Bareskrim Polri.

“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh penggugat ditolak karena tidak memenuhi syarat dan Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki wewenang untuk menanganinya,” ungkap Philip pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, Ramli resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, penyidik berhak untuk meneruskan investigasi dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kejaksaan.

Seorang pria yang telah mencapai usia 58 tahun serta berasal dari Kelurahan Medanjohar, kota Medan dinyatakan sebagai tersangka melalui Perintah Penyidikan bernomor Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor dan juga Surat Keputusan nomer S.Tap/4/II/2025/Tipidkor pada tanggal 4 Februari 2025. Pria tersebut tidak menerima hal ini. Lewat perwakilan pengacaranya di Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Putra Nasution, ia kemudian menyerahkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Medan pada tgl 13 Maret 2025 dengan Nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Kasus tersebut dimulai ketika Korps Penumpuan Kejahatan Korupsi (
Kortastipidkor
Polri menjadikan Ramli serta Brigadir Bayu sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terkait dengan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumatera Utara. Bayu bertugas sebagai penyidik pembantu dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Irjen Cahyono Wibowo selaku Kepala Kortastipidkor menyebutkan bahwa kedua tersangka dicurigai telah memaksa beberapa kepala sekolah untuk merelakan sebagian anggaran proyek Dana Alokasi Khusus fisik. Bagi mereka yang enggan patuh, disampaikanlah Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) palsu berisi tuduhan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP).

Ketika pemimpin-pemimpin sekolah hadir merespon undangan kedua pelaku tersebut, mereka malah tak ditanya terkait dana BOSP. Justru, mereka dipersilakan untuk mentransfer proyek ke pihak lain atau menyerahkan fee senilai 20% dari anggarannya kepada Ramli. Secara keseluruhan, total fee yang dibayarkan oleh 12 kepala sekolah SMKN mencapai Rp 4,7 miliar. Sebagai salah satu alat bukti, tim investigasi menyita uang tunai dalam jumlah besar yaitu Rp 400 juta dari kendaraan milik Komisaris Ramli.

“kedua terduga telah diberhentikan dan dikurung di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Cahyono.

Kepala tim pengacara Ramli, Irwansyah Nasution, menyebut bahwa dana yang diamankan dalam kendaraannya merupakan bagian dari hasil tanam kebun miliknya. Ia menambahkan, hingga saat ini, barang bukti uang yang dilaporkan oleh pihak yang merasa menjadi korban belum juga ditemukan. Sehingga tuduhan terhadap Ramli atas penyelewengan wewenang seperti perampokan atau paksaan tetap sulit dibuktikan.

“Masalah ini masih belum siap untuk dilemparkan kepada pihak penyelidik. Klien kita sama sekali belum menjalani pemeriksaan yang sesuai. Bahkan jika sudah dicek, itu hanya sebentar dengan tiga atau empat pertanyaan saja saat dia sedang sakit, terbebani, dan menghadapi tekanan serta kesedihan. Keadaan seperti itu tak bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk menyatakan seseorang bersalah,” ungkap Irwansyah.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri, penyidik telah memberikan status tersangka kepada Ramli. Irwansyah menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di wilayah Propam tak langsung menjadikan laporan sebagai hasil pemeriksaan Kortastipidkor. Ia merasa hal tersebut merupakan penyalahgunakan kekuatan dan pelanggaran aturan hukum. Dia juga menekankan pentingnya penyidik untuk melakukan penggeledahan kembali beserta dengan presentasi bukti-buktinya.

“Klien kami belum pernah disangkakan oleh KPK atau Korwas Tipidekor, tetapi dituduh telah meminta suap senilai Rp 4,7 miliar. Bukti apa saja itu? Oleh karena itu, kita lakukan upaya praperadilan agar keabsahan serta kelayakan bukti-bukti yang dipakai penyidik dapat dicek,” jelasnya.

Tags:

Share:

Leave a Comment