TRIBUGORONTALO.COM-

Pihak berwenang sudah menentukan tentang insentif prestasi kerja (tukin) untuk dosen pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya akan dibayarkan di bulan Juli tahun 2025.

Pada bulan Februari tahun 2025, beberapa dosen dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tergabung dalam Kemendikti Saintek atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, melakukan protes secara tunas di jalanan.

Mereka menuntut tunjangan kinerja (tukin) yang belum juga diperoleh dalam lima tahun terakhir.

Tindakan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintahan. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani turut serta mengomentari situasi demi menyatakan kebenaran masalahnya.

Mengikuti pendapat Sri Mulyani, sejak 2013, dosen yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Sebaliknya, mereka mendapatkan tunjangan profesional, terutama untuk individu yang sudah mempunyai sertifikat guru.

“Oleh karena itu, mereka menerima tunjangan profesional untuk para tersertifikasi. Bukan uang tambahan,” jelas Sri Mulyani ketika ditemui di Kementerian Pendidikan dan Teknologi Sains, Jakarta, pada hari Selasa (15/4/2025).

Dia menyebutkan bahwa di tahap awal implementasi kebijakan tersebut, tunjangan profesi untuk dosen bahkan lebih tinggi daripada tukin pegawai Kemendikbud bidang sains dan teknologi. Karena itu, tidak ada keluhan yang muncul.

“Waktu honorarium profesional lebih besar, semuanya akan setuju. Tidak ada pihak yang protes tentang tunjangan kinerja sebab jumlahnya memang relatif lebih baik bagi dosen dibandingkan dengan pekerjaan lain,” jelasnya.

Akan tetapi, situasi tersebut berubah. Tunjangan bagi pekerja di Kemenristekdikti terus meningkat dari tahun ke tahun, sesuai dengan peningkatan performa kementerian tersebut.

Di sisi lain, honor profesor untuk para pengajar hampir tidak berubah dan sekarang menjadi ketimpangan.

Sebaliknya, metode penyediaan subsidi di institusi pendidikan tinggi pun bervariasi. PTN-BH tidak menerima tambahan untuk biaya profesor karena telah mengadopsi skema penghasilan dalam negeri sendiri.

Di sisi lain, beberapa PTN Badan Layanan Umum (BLU) telah mengadopsi sistem remunerasi, tetapi masih terdapat sebagian yang belum dapat melaksanakannya secara efektif.

“Sebagian BLU telah mulai mengembangkan sistem kompensasi mereka sendiri, namun belum semuanya berhasil melakukannya. Hal ini pun menjadi salah satu hambatan,” ungkap Sri Mulyani.

Demonstrasi ini juga memberi peringatan tegas kepada pemerintah agar meninjau ulang kebijakan kesejahteraan guru PNS, mengingat peranan dan sumbangan mereka di bidang pendidikan tingkat lanjutan sungguh penting.

Menurut keterangan dari Sri Mulyani, berikut adalah estimasi perbedaan antara tunjangan profesi dan tukin bagi dosen PNS di Kementerian Pendidikan Sains, Teknologi, dan Pengetahuan (Saintek):


1. Guru besar

  • Tunjangan profesi: Rp 6.737.200
  • Tukin: Rp 19.280.000


2. Lektor kepala

  • Tunjangan profesi: Rp 4.971.700
  • Tukin: Rp 10.936.000


3. Lektor

  • Tunjangan profesi: Rp 3.571.000
  • Tukin: Rp 8.757.600


4. Asisten ahli

  • Tunjangan profesi: Rp 3.278.000
  • Tukin: Rp 5.079.200

Dengan demikian, pemerintah kemudian akan mengganti gaji tambahan bagi dosen PNS berdasarkan nilai tertinggi antara tunjangan profesion atau tukin mereka.

Jumlah maksimal yang kemudian akan di-cover oleh pemerintah.

Meskipun demikian, pada akhirnya tidak seluruh dosen ASN akan menerima tunjangan instansi pemerintah tersebut.

Sebab jumlah penerimaannya menurut pengumuman Sri Mulyani adalah sebanyak 31.066 orang dari seluruh 83.969 dosen PNS di Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi bidang Sains, Teknologi, dan Keilmuwan (Saintek).

Dari jumlah keseluruhan 31.066 penerima tersebut mencakup para dosen yang berada di bermacam-macam universitas milik negara (PTN) seantero Indonesia.

Bila diuraikan, berikut adalah daftar perguruan tinggi negeri yang menerima tunjangan untuk dosen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bidang saintifik menurut data dari Menteri Keuangan Sri Mulyani:

1. PTN Unit Pelaksana (Upel): 8.725 dosen

2. PTN Satker Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan imbalan: 16.549 dosen

3. Dosen dari Lembaga Layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen

Dosa-dosen ASN yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri dengan Badan Hukum (BH) tidak menerima tunjangan untuk kegiatan non-tugas (tukin) sebab mereka telah memperoleh remunerasi langsung dari institusi tempat mereka mengajar.

Proses pencairan tukin

Pada kesempatan serupa, Menteri Pendidikan Tinggi Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menyebutkan bahwa tunjangan dosen akan dibayarkan mulai bulan Juli tahun 2025.

“Artinya yang paling mendekat adalah akan diselesaikan pada akhir bulan Juli usai satu semester sampai Juni,” ujar Brian di Kantor Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Penilaian untuk para dosen akan berlangsung sepanjang satu semester, yaitu dari bulan Januari sampai Juni 2025. Penyertaan dana baru akan dijalankan sesudah pelaksanaan evaluasi terhadap performa kerja yang direncanakan pada Juli 2025.

“Maka performanya pasti akan kami evaluasi, dan dosen ini unik dibanding profesi-profesi lainnya karena tak dapat ditinjau dari sekedar gambaran sebulan per sebulan, hal itu disebabkannya bukanlah pegawai yang hanya datang ke kantor pada jam kerja baru kemudian pulang,” jelasnya.

“Maka kita tak dapat hanya mengamati periode sebulan saja, karena sesuai dengan aturan yang telah kami buat, pencapaian performa dan prestasi harus diukur setiap seminggu,” jelasnya.

Brian menyebutkan bahwa dia sekarang tengah merencanakan Peraturan Menteri (Permen) serta Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pencairan tunjangan kinerja untuk penyusunan Permen dan Juknis tersebut direncanakannya akan diselesaikan hingga akhir April 2025.

“Kita menargetkan permen untuk minggu ini. Sedangkan juknis, kami berharap dapat diselesaikan pada bulan April,” terang Brian.

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang bakal diperoleh oleh dosen PNS bidang Sains dan Teknologi di Kementerian Pendidikan:
  • Tunjangan golongan 17: Rp 33.240.000
  • Tunjangan golongan 16: Rp 27.577.500
  • Tunjangan golongan 15: Rp 19.280.000
  • Tunjangan golongan 14: Rp 17.064.000
  • Tunjangan golongan 13:Rp 10.936.000
  • Tunjangan golongan 12: Rp 9.896.000
  • Tunjangan golongan 11: Rp 8.757.600
  • Tunjangan golongan 10: Rp 5.979.200
  • Tunjangan golongan 9: Rp 5.079.000
  • Tunjangan untuk golongan 8: Rp 4.595.150
  • Tunjangan golongan 7: Rp 3.915.950
  • Tunjangan untuk golongan 6:Rp 3.510.400
  • Tunjangan golongan 5: Rp 3.134.250
  • Tunjangan golongan 4: Rp 2.985.000
  • Tunjangan golongan 3: Rp 2.898.000
  • Tunjangan golongan 2: Rp 2.708.250
  • Tunjangan golongan 1: Rp 2.531.250

Bukan sekadar tambahan penghasilan

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen tidak semata-mata berfungsi sebagai pendapatan ekstra.

“Maka, yang perlu disampaikan adalah bahwa tunjangan kompetensi ini tidak semata-mata merupakan penambahan pendapatan, melainkan alat strategis guna mendesak birokrasi agar menjadi lebih fleksibel, efektif, serta terfokus pada pencapaian hasil,” jelas Rini ketika ditemui di Kementerian Ilmu Pengetahuan Teknologi, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2025).

Rini mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang berkenaan dengan tunjangan kinerja untuk pekerja di bidang Kemendikti Saintek sudah disahkan.

Melalui peraturan presiden itu, Rini menginginkan agar seluruh dosen di setiap institusi pendidikan tinggi di Indonesia memperbaiki kinerjanya.

“Pemberian tunjangan ini tidak hanya tentang angka saja, melainkan juga terkait dengan tingkat performa dan kontribusi mereka terhadap masyarakat,” jelasnya.

Rini menyebutkan bahwa tunjangan untuk para dosen disesuaikan dengan tingkatan posisi mereka serta dihitung dari hasil penilaian terhadap posisinya masing-masing. Dia juga menambahkan, tunjangan kelebihan beban kerja bagi dosen PNS bidang sains dan teknologi yang berafiliasi dengan Kementerian Pendidikan akan diproses pembayarannya bulan depan.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunManado.co.id

Tags:

Share:

Leave a Comment