News IT.CO.ID – JAKARTA.
Pemerintah bakal menghidupkan kembali potongan harga listrik per tanggal 5 Juni 2025. Potongan tersebut merupakan bagian dari keenam rangkaian keputusan pemerintahan yang dikeluarkan guna mempertahankan kemampuan pembelian publik serta merangsang pengeluaran keluarga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa keputusan untuk mengurangi biaya listrik berlaku hanya bagi para pengguna PLN yang memiliki kapasitas daya kurang dari 1.300 VA.
“Sistemnya sama seperti sebelumnya, tapi khusus bagi pelanggan yang berdaya listrik kurang dari 1.300 VA. Sebelumnya batasnya hingga 2.200 VA,” jelas Airlangga saat memberikan keterangan pada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).
Potongan harga listrik sebanyak 50% ini ditargetkan untuk membantu mengurangi biaya operasional keluarga, khususnya bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah.
Di samping potongan tarif listrik, pihak berwenang juga bakal menyediakan beberapa bentuk insentif tambahan selama jangka waktu tersebut.
Secara keseluruhan ada enam dorongan keuangan yang direncanakan untuk diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025, yaitu:
- Potongan harga sebesar 50% diberikan kepada konsumen yang memiliki daya kurang dari 1.300 VA.
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif tol
- Bantuan pangan
- Subsidi upah
- Insentif biaya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tindakan tersebut merupakan elemen dari rencana pemerintah untuk mempertahankan kestabilan ekonomi lokal menghadapi perubahan global, sekaligus sebagai insentif pajak guna mencegah penurunan daya beli.
Leave a Comment