Buruk Berita, Sekarang Pengenaan Denda Otomatis Sudah Termasuk Penegakan Aturan untuk Pelaku Pejalan Kaki di Jakarta

Buruk Berita, Sekarang Sistem Tilangan Elektronik Dapat Menghukum Pelaku Pejalan Kaki di Jakarta

Kekuatan dari sistem tilang elektronik di Jakarta saat ini telah ditingkatkan untuk dapat mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan kaki seperti ini.

ITNEWS/ Regulasi

Irsyaad W 28 Mei, 12:00 Siang 28 Mei, 12:00 Siang


ITNEWS

– Saat ini, penggunaan sistem tilang elektronik di Jakarta telah diperluas.

Peringatan serius ini terutama berlaku untuk mereka yang berjalan kaki.

Ya, sekarang dengan adanya tilang elektronik juga dapat mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Apabila sebelumnya aturan ini hanya mengenai para pengemudi kendaraan roda empat atau dua, saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki pun dapat dicatat serta ditindak sesuai hukum lewat sistem ETLE.

Ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, pada tanggal 24 Mei 2025 seperti dilaporkan Kompas.com.

Dia menggarisbawahi bahwa seluruh pemakai jalan raya, tidak peduli siapa mereka, harus taat pada peraturan yang ada.

“Setiap pemakai jalanan dapat dituntut hukum apabila melanggar peraturan, termasuk mereka yang berjalan kaki. Maka itu, tidak hanya supir kendaraan yang akan dipantau,” kata Komarudin, sebagaimana dilaporkan dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Salah satu jenis pelanggaran yang kerap terjadi ialah berjalan secara acak di lorong lalu lintas, atau melewati area-area pejalan kaki tanpa menggunakan infrastruktur yang sudah diberikan seperti jalur zebra ataupun jembatan penyeberangan orang. Menurut Komarudin, tingkah laku itu merupakan suatu pelanggaran aturan hukum, bukannya hanya perbuatan kurang disiplin biasa.

Peraturan tentang bagaimana pejalan kaki harus menggunakan jalan telah ditetapkan dengan jelas dalam aturan traffic.

“Masih banyak orang yang menyeberang tanpa mengikuti fasilitas yang tersedia. Hal itu bertentangan dengan peraturan,” ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, implementasi ETLE bagi pengguna jalan kaki tidak hanya bertujuan sebagai tindakan penegakan hukum, melainkan juga sebagaia alat pendidikan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas.

Dia menggarisbawahi perbedaan dalam tingkah laku orang Indonesia ketika berada di luar negeri, di mana mereka umumnya lebih taat pada regulasi jalan raya.

“Bila mampu untuk disiplin di negeri lain, seharusnya dapat dilakukan di tanah air juga,” katanya.

Tindakan memperluas cakupan sistem tilang elektronik ETLE diterapkan guna meningkatkan keamanan serta keteraturan lalu lintas di jalanan.

Semoga dengan ini, masyarakat akan lebih taat pada tanda-tanda lalu lintas serta peraturan, yang nantinya dapat mengurangi tingkat pelanggaran.

“Yang terpenting adalah taat pada peraturan. Makin sedikit pelanggaran yang direkam oleh ETLE, makin baik bagi kami,” demikian penjelasan Komarudin.

Copyright ITNEWS2025

Related Article

Tags:

Share:

Leave a Comment