Zenium dot ID
,
Jakarta
– Insiden pelecehan seksual yang terjadi di tangan seseorang
dokter kandungan
Di Kabupaten Garut menarik perhatian masyarakat luas. Video yang tersebar di platform media sosial mengungkap seorang dokter dengan nama Muhammad Syafril Firdaus (MSF), berusia 33 tahun, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien selagi melaksanakan prosedur pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Pada klip tersebut, tampak seorang dokter sedang melakukan pemeriksaan di area kandungan sampai ke bagian dada pasiennya. Aksi ini dipandang sebagai perilaku yang tidak biasa sehingga mendapat banyak kritikan dari publik. Setelah insiden ini menjadi sorotan media sosial, Kepolisia Resort Garut, Jawa Barat berhasil menahan sang dokter pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
“Tersangka pelaku telah kita amankan pada kemarin sore,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, hari Selasa. Berikut ini adalah ringkasan dari beberapa fakta terkait dengan kasus dokter kandungan nakal yang terjadi di Garut.
Tertetap sebagai Pelaku Utama Dalam Perkara Lainnya
Dua hari setelah operasi tangkap tangan, Polres Garut mengidentifikasi dokter MSF sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemerkosaan. Akan tetapi, status tersangka ini tidak berkaitan langsung dengan insiden videonya yang mempermalukan ketika dia tengah melaksanakan prosedur USG.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa penunjukan WSF sebagai tersangka berdasar pada pengaduan dari seorang korban yang diajukan pada tanggal 15 April 2025. Pengaduan tersebut berkaitan dengan tuduhan kekerasan seksual yang terjadi di lokasi kos sang pelaku.
“Maka hanya terdapat satu laporan hingga tanggal 15 April kemarin. Orang lainnya masih enggan untuk mengajukan laporannya,” jelas Fajar, Kamis, 17 April 2025.
Urutan Kejadian Kekerasan Seksual di Kosongan
Fajar menyebutkan bahwa insiden kekerasan seksual yang dialami di kos terjadi tanggal 24 Maret 2025. Kejadian ini dimulai ketika korban bernama AED, berumur 24 tahun, melakukan pemeriksaan medis di klinik Karsa Harsa pada 22 Maret 2025 karena menderita gejala keputihan dari organ intimnya.
Pelaku setuju untuk merawat korban namun diluar jam praktiknya. Penyebabnya adalah pelaku ingin menyuntikkan obat sifilis ke rumah korban. Di tanggal 24 Maret 2025, kurang lebih pada pukul 7 malam waktu Indonesia Bagian Barat, si pelaku datang ke kediaman korban sesuai janji mereka. Ketika itu juga terjadi upaya pelecehan seksual oleh sang pelaku terhadap korban tersebut.” Korban melawan dengan mendorong dan mencubit sampai akhirnya pelaku meninggalkan kamarnya,” jelas Fajar.
Korbannya Masih belum Melaporkan ke Polisi Setelah Pemeriksaan USG
Fajar menyinggung tentang korban yang menjadi sorotan lantaran diperlakukan tidak senonoh selama proses USG oleh MSF; identitas korban sudah jelas. Menurut video dari sistem pemantauan CCTV, insiden tersebut berlangsung di klinik Karsa Harsa. Meskipun demikian, sampai sekarang korban belum bersedia untuk melaporkan kasus tersebut. Penyebabnya adalah ia masih dalam pembicaraan dengan suaminya serta keluarganya. Fajar menjelaskan, “Kami memaknai keputusan korban, persoalan pribadi harus tetap dirahasiakan.”
Terancam 12 Tahun Penjara
Dokter kandungan itu menghadapi pasal 6 butir b dan atau c bersama Pasal 15 ayat (1) huruf b dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual karena tindakan yang dilakukan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun serta atau denda mencapai Rp 300 juta. “Kepada para korban lainnya kami berharap dapat melakukan pelaporan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Fajar.
Majelis Disiplin Kesehatan Kemensos Gelar Penyelidikan
Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dari Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan sidang penuh untuk membahas kasus Muhammad Syafril Firdaus, seorang dokter spesialis kebidanan yang disebutkan telah melakakukan tindakan tidak senonoh kepada pasien wanitanya di Kota Garut. Menurut pernyataan Ketua Majelis Disiplin Profesi Sundoyo saat berada di Mapolres Garut pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, “Kami masih dalam proses pengumpulan informasi dan pertemuan lengkap kami belum dilaksanakan; namun, hasil akhirnya pastinya akan keluar sesegera mungkin.”
Sundoyo sudah mengadakan penyelidikan guna mendeteksi kemungkinan pelanggaran dalam layanan medis oleh dokter spesialis kandungan tersebut. Majelis panel di wilayah Garut ini telah mewawancarai MSF, petugas perawatan kesehatan seperti perawat atau bidan, lembaga medis tempat MSF bertugas serta korban pelecehan seksual dari sang dokter.
Namun, Sundoyo tidak bersedia mengungkapkan informasi tentang temuan selama proses penyelidikan. “Mohon maaf, saat ini kita belum bisa memberitahukan detail tersebut; bahkan hasil dari lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan putusan pada sidang pleno mendatang,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan Meminta STR Dokter MSF dicabut
Kemensos dengan resmi sudah mengirimkan surat ke KKI untuk memohon pencopotan STR dari seorang dokter spesialis kandungan yang dituduh melakukan pelecehan seksual pada pasien di wilayah Garut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik di Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan bahwa apabila laporan penyelidikan menunjukkan ada transgresi kode etik atau perilaku tidak profesional, KKI akan menerapkan hukuman keras yaitu dengan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dari petugas kesehatan terkait. Tambahan pula, Departemen Kesehatan bakal merujuk masalah ini ke Badan Kesehatan Daerah lokal agar dapat membatalkan Izin Praktek Medisnya bagi individu yang bersangkutan.
Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Widyawati, mengatakan bahwa mencabut STR akan secara langsung berdampak pada lisensi praktek dokter tersebut. “Orang itu tidak bisa lagi memberikan layanan karena Izin Praktik-nya juga ikut dibatalkan secara otomatis. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan publik,” jelas Widyawati saat diwawancarai oleh Tempo, Senin, 14 April 2025.
Sigit Zulmunir serta Achmad Ghiffary Mannan
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Leave a Comment