JAKARTA, Zenium dot ID
Ikatan pernikahan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi berakhir pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
Mahkamah Syariyah Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan dalam persidangan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Keputusan perceraian tersebut disampaikan melalui sistem e-courts sehingga penggugat dan tergugat tidak perlu datang ke ruang sidang.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan keputusan yang memenuhi permintaan Baim Wong untuk berpisah secara hukum dari Paula Verhoeven.
Resmi bercerai
Setelah menjalani berbagai sesi sidang dengan pemeriksaan sejumlah bukti dan keterangan saksi, hakim memutuskan untuk menyetujui permintaan Baim Wong terkait perceraian tersebut.
“Setelah mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, majelis hakim mengizinkan penggugat untuk menurunkan talaq satu raj’i terhadap tergugat di hadapan Sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” jelas Suryana.
Hak asuh anak
Pada gugatan yang diajukannya, Baim Wong menetapkan dua hal yang dimintakan, yaitu perceraian dan hak pen guardianship atas anaknya.
Mahkamah mengambil keputusan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven akan memiliki wali anak secara bersama-sama.
Baim serta Paula dianggap mempunyai tujuan yang sama dalam mendidik kedua buah hati mereka berdua.
Akan tetapi, dalam tahap mediasi ini, Paula mengajukan permohonan agar hak asuh anak ditangani dirinya lebih dulu selama periode enam bulan awal, setelah itu diserahkan kepada Baim.
Mahkamah membatalkan masa tenggang selama enam bulan yang diajukan dan menjadikannya sebagai dua pekan saja.
“Maka mengenai hak asuh anak dinyatakan bahwa anak dengan nama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong akan dikasihani secara bersama-sama,” jelas Suryana.
Terbukti selingkuh
Berdasarkan informasi dari pengadilan, diketahui bahwa Paula Verhoegen telah terbukti berselingkuh dengan laki-laki bernama awal NS, yang ternyata adalah teman karib Baim Wong.
“Terkait keberadaan pihak ketiga dalam sidang tersebut, majelis hakim mengkonfirmasi bahwa hal itu telah dibuktikan,” jelas Suryana.
Ini menjadikan Paula Verhoeven dianggap sebagai istrinya yang durhaka atau nusyuz menurut hukum Islam.
Akibatnya, Paula Verhoeven tidak berhak menerima nafkah madhiyah dan iddah.
Paula Verhoeven hanya berhak menerima nafkah mut’ah sebagaimana telah ditentukan oleh majelis hakim serta Baim Wong sang penggugat.
Jumlah nafkah mut’ah yang diberikan adalah sebesar Rp 1 miliar.
Leave a Comment