
MANADO
– Barang hasil dari Sulawesi Utara (Sulut) sekali lagi mengambil alih pangsa pasarnya di luar negeri. Pada kesempatan kali ini, jumlahnya mencapai 273,3 kilogram teripang susu berwarna putih (
Holothuria fuscogilva/ White Teatfish
) di ekspor ke Amerika Serikat.
Inilah pengiriman pertama dari komoditas ini. Untuk mencegah adanya penolakan di negara penerima, Badan Karantina Indonesia (Barantin), lewat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tanaman, Sulawesi Utara, sudah menyelesaikan proses sertifikasi atas barang-barang yang dikirim melalui Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado pada hari Sabtu (19/4). Pengiriman ini dilakukan minggu kemarin.
Sebelum menerima sertifikat, Karantina Sulut sudah melaksanakan pengecekan keberesan berkas serta inspeksi fisik guna menjamin bahwa produk ikan tersebut dalam kondisi sehat dan aman.
“Tujuannya adalah untuk menghindari penolakan tersebut. Apabila kita lengah atau barang yang akan diekspor kurang disertai dengan dokumen dan sertifikat karantina yang dibutuhkan, mungkin saja nantinya proses ekspornya dapat ditolak. Jelas hal ini bukan apa yang ingin kami capai karena dampak negatifnya bisa sangat merugikan,” papar I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulut.
Wayan menyebutkan bahwa karantina harus tetap memberikan dukungan serta sertifikasi yang diperlukan sebagai persyaratan di negara penerima, sehingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Sulawesi Utara bisa berkompetisi dalam skenario global. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat karantina untuk ekspor ikan yakni surat keterangan karantina bernomor KI-1 ke perusahaan CV. Buka-Buka Island (BBI).
“Maka kewajiban kami baik itu di tingkat pemerintahan nasional ataupun lokal adalah ikut menjamin bahwa barang-barang ekspor tersebut telah memenuhi peraturan, utamanya ketentuan-ketentuan dari negeri pengimpor. Kami tidak ingin hasil produksi ditolak nantinya dan pastinya kami akan melaksanakan hal ini secara cepat serta efektif,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengatakan bahwa ekspor pertama teripang itu bisa mendukung pemerintah provinsi dalam menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama pada bidang nelayan.
“Bila nantinya ini menjadi pendidikan yang terstruktur, sebab benda ini sangat dilarang dan diatur dengan kuota, jika hal ini dipelihara tentu akan ada kesempatan bagi kami untuk melampaui apa yang dilakukan saat ini,” jelas Yulius.
Teripang susu putih ini termasuk hewan yang terbatas dalam perdagangan (terdaftar di Apendiks II), oleh karena itu peredarannya membutuhkan dukungan dokumen seperti surat CITES.
Konvensi tentang Perdagangan Internasional untuk Satwa Liar yang Terancam Punah
) serta sertifikat karantina.
Terlibat dalam acara penandatanganan ekspor adalah wakil dari Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, BPPMHKP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Angkasa Pura bersama dengan beberapa lembaga dan pemangku kepentingan bisnis yang relevan.
Leave a Comment