Zenium dot ID
– Kejelasan mengenai insentif kerja (tukin) untuk para dosen pegawai negeri sipil (ASN) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdikti Iptek), mendapat apresiasi. Ini dipandang sebagai janji jitu dari pemerintah dalam usaha memperkuat fungsi dosen sebagai fondasi penting dalam perkembangan pendidikan tinggi serta majuannya sains di tanah air.
Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan dan Teknologi (Adaksi) menyatakan bahwa keluarnya Perpres 19/2025 menjadi titik penting dalam sejarah profesi dosen di Indonesia, karena hingga saat ini dosen belum pernah menerima insentif kerja yang seperti itu. Ini adalah kali kedua setelah kebijakan Sertifikasi Dosen (Serdos), yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Adaksi menyatakan pujian tulus kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, berkat janji beliau untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dengan mengatur tunjangan kinerja,” ungkap Koordinator Nasional Adaksi, Anggun Gunawan di Jawa Pos, Rabu (16/4).
Anggun menyatakan bahwa tim mereka sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk mempercepat implementasi kebijakan Tunjangan Kinerja bagi dosen Aparatur Sipil Negara di bidang Kemendikti Saintek. Ini terlihat dari pertemuan koordinatif yang mencakup kolaborasi antara tiga departemen utama: Kemendikti Saintek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian PAN-RB.
Menurut dia, partisipasi aktif para menteri yang relevan merupakan indikasi konkret bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjamin kebijakan tersebut dijalankan dengan merata, adil, dan tepat sasaran. Meskipun demikian, masih ada sejumlah pertimbangan mengenai jaminan tunjangan tambahan itu.
Secara khusus, tentang prosedur pembayaran. Mayoritas dosen menginginkan sistem pelunasannya dilaksanakan setiap bulan walaupun evaluasi performa masih berlangsung tiap semesters.
“Polanya diharapkan mampu menyediakan penerimaan tetap untuk para dosen sambil memelihara standar ukur kinerja yang transparan serta berkelanjutan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Adaksi ingin menyarankan agar pemerintah membuka arena dialog dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait Tunjangan Untuk Kinerja (Tukin) bagi dosen serta panduan teknis (juknis) penyalurannya. Partisipasi aktif dianggap sangat penting guna mencegah salah pemahaman pada level implementasi dan meredam potensi ketidaknyamanan yang disebabkan oleh aturan yang tidak seirama dengan kondisi nyata di lapangan.
Lebih lanjut, mengingat tujuan pencairan tunjangan komunikasi (tukin) yang ditetapkan pada Juli 2025, ada beberapa hambatan potensial dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Variabilitas jadwal akademik antara institusi pendidikan, persiapan pengisian beban kerja dosen (BKD), dan pemahaman staf administarsi dan keuangan universitas tentang metode perhitungan tukin semakin memperumit hal ini. Pemerintah harus dapat merespons berbagai aspek ini secara proaktif.
Catatan tambahan terkait ketentuan tentang beda antara tukin dan Sertifikat Dokter (Serdos). Menurut Anggun, ada keraguan seputar aturan tersebut di kalangan Adaksi. Alasan utamanya adalah cara perhitungan tukin berdasarkan selisih dari tunjangan profesor (Serdos), dirasa tidak cukup efektif untuk meningkatkan pendapatan para dosen, lebih-lebih bagi mereka yang memiliki posisi fungsional sebagai Asisten Ahli atau Lektor.
“Dalam kondisi seperti ini, dosen-dosen junior bisa terdorong untuk mencari sumber pendapatan ekstra di tempat lain selain kampus guna memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” ungkapnya.
Karenanya, Adaksi mengajak pemerintah untuk cepat menyediakan aturan lengkap beserta dengan sosialisasi tentang cara perhitungannya secara transparan. Lebih dari itu, Adaksi menargetkan bahwa di masa depan, sistem tunjangan kinerja ini bisa menjadi sebuah peraturan tetap yang diberlakukan pada semua institusi pendidikan tidak peduli jenisnya atau kelompoknya.
Akibat dari kondisi pengelompokan sekarang, ada kesenjangan signifikan mengenai tunjangannya. Adakes menyebutkan bahwa sampai hari ini, masih banyak dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta dosen di PSDKU PTN BLU Remunerasi yang belum mendapatkan hak atas remunerasi sesuai standar.
“Kewajiban tunjangan secara inheren berlaku untuk dosen sebagai PNS, dan tidak bergantung pada status lembaga tempat mereka bekerja,” jelasnya.
Di samping itu, dia menginginkan agar jumlah tunjangan tugas belajar dan penelitian (tukin) bisa ditambah lagi nantinya. Dengan begitu, para dosen akan mampu lebih berkonsentrasi pada upaya meningkatkan kompetensi akademik serta pelayanan kepada masyarakat dari kampus mereka sendiri, tanpa perlu mencari pendapatan ekstra di tempat lain.
Leave a Comment