Zenium dot ID, JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berusaha menyerahkan dokumen tambahan yang diminta oleh Singapura sebagai persyaratan dalam proses ekstradisi terhadap tersangka kasus suap e-KTP, Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah berupaya untuk memenuhi permintaan itu sebelum tanggal 30 April.
“Penyidik berusaha untuk menyanggupi permohonan ekstra di sini yaitu surat pengakuan dari pihak Singapura dalam tenggang waktu yang ditentukan,” jelas Tessa saat memberitahu para jurnalis, Kamis (17/4/2025).
Surat pernyataan tertulis yang dilakukan dengan mengucapkan sumpah disebut affidavit.
Surat pengakuan bisa dipergunakan sebagai berkas imigrasi, instrumen bukti tulisan, atau dalam rangka pemeriksaan kesaksiannya.
Tessa menjelaskan bahwa secara keseluruhan, sebuah affidavit merupakan suatu pernyataan yang diikat dengan sumpahan atau pengakuan hukum. Tetapi tentang hal spesifik apa itu berlaku, masih belum bisa diperinci.
“Pada intinyanya sumpahan tercatat dikarenakan kembali ke sistem hukum yang ada di Singapura dan Indonesia memiliki perbedaan. Di Indonesia tidak dikenal adanya affidavit, sedangkan diSingapura hal tersebut dipakai,” jelas Tessa.
“Karena ini kaitannya dengan sistem hukum, maka mereka meminta pernyataan lah, pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura,” imbuhnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan oleh Pemerintah Singapura.
Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan dokumen tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Saatin ini, sang direktur dari OPHI pada Ditjen Administrasi Hukum Umum sedang menunggu beberapa dokumen yang saat ini masih dimintakan pihak berwenang di Singapore. Mudah-mudahan hingga tanggal 30 April nanti, dokumen-dokumen tersebut bakal segera kami kirim,” ungkap Supratman.
Menurut Supratman, Direktorat OPHI juga telah berinteraksi dengan KPK agar dapat secepatnya menyusun dokumen yang dimaksud.
Saat itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menyebutkan bahwa berkas ekstra tersebut adalah hasil permintaan dari Kamar Jaksa Agung (AGC) di Singapura.
Dia menjelaskan bahwa dokumen itu berkaitan dengan bukti-bukti yang terkait dengan kasus Paulus Tannos di Indonesia.
“Dokumen semuanya telah dikirimkan, sudah lengkap, namun masih ada beberapa aspek yang barangkali memerlukan penegasan lebih lanjut mengenai berbagai bukti, seperti affidavit serta hal-hal serupa,” jelas Widodo.
Widodo menyatakan bahwa persidangan untuk peninjauan ke layakannya menghadapi ekstradisi Paulus Tannos akan dijalankan pada Juni tahun 2025.
Dia percaya bahwa pemerintah Singapura akan mendukung proses ekstradisi berdasarkan adanya perjanjian kerja sama hukum bilateral (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
“Saya harap jika di pihak mereka tak ada penolakan dan dapat diterima dengan cepat, langsung saja ditetapkan (ekstradisi). Sehingga, mengingat hal ini berkaitan dengan yurisdiksi kekuatan hukum nasional Singapura, kami tidak bisa ikut campur. Kami hanya perlu menantikan hasilnya,” jelas Widodo.
Kepala Eksekutif dari PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, adalah orang yang dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam skandal suap terkait proyek e-KTP dengan kerugian bagi negara senilai 2,3 triliun Rupiah.
Perusahaan tersebut diketahui menerima dana sebesar Rp145,8 miliar.
Paulus Tannos dijadikan tersangka pada tahun 2019. Setelah itu, dia resmi masuk daftar pencarian orang oleh KPK mulai tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam upaya KPK menangkapnya, Paulus Tannos justru berhasil merubah namanya menjadi Thian Po Tjhin serta mengganti status kebangsaannya guna membingungkan para penyidik.
Tannos dikenal mempunyai paspor dari Guinea Bissau, suatu negeri yang berada di wilayah Afrika Barat.
Perjalanan pelarian Paulus Tannos berakhir pada awal tahun ini.
Tannos diamankan di Singapura oleh Badan Pemberantasan Korupsi Singapura, CPIB, beserta otoritas keamanannya pada tanggal 17 Januari 2025.
Leave a Comment