Zenium dot ID, Jawa Barat –
Dokter spesialis kebidanan yang berpraktek di Garut, Jawa Barat saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil (BUMI).
Penentuan status sebagai tersangka bagi dokter kandungan M Syafril Firdaus terjadi setelah kepolisian memperoleh bukti yang cukup kuat.
Kepolisian masih belum mengungkap alasan di balik dokter spesialis kandungan yang melecehkan pasien mereka.
Kasat Reskrime Polres Garut AKP Joko Prihatin menyatakan bahwa dia akan mengeksposnya melalui siaran pers resmi dari Polres Garut.
Dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka usai menghadapi sejumlah pemeriksaan intensif yang berlangsung lama di Polres Garut pada hari Rabu, 16 April 2025.
“Pihak terkait telah dinyatakan sebagai tersangka setelah dilakukan investigasi panjang yang dimulai sejak penangkapan mereka kemarin,” jelas Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat berbicara dengan para reporter di kantor Polres Garut pada hari Rabu.
Dia menyebutkan bahwa kepolisian sudah memiliki dua buah barang bukti yang dianggap cukup untuk mendakwa MSF sebagai tersangka.
Namun demikian, dia belum menjelaskan lebih detail mengenai kedua bukti itu yang mendasari penentuan MSF sebagai tersangka dengan kuat.
Dalam tahapan investigasi, kita telah menginterogasi berbagai saksi termasuk para korban, wakil direktor klinik, petugas perawatan, serta yang lainnya. Pagi ini, MDP sudah menerjuni pemeriksaan atas MSF dan juga memeriksanya di tempat klinik tersebut,” jelas Joko.
Joko menyatakan bahwa mereka akan mengungkapkasus itu kepada publik dalam rilis resmi yang akan diselenggarakan di Mapolres Garut, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Di samping itu, Joko pun mengatakan bahwa MDP sudah memberikan rekomendasi tentang kasus tersebut, sehingga makin memperkokoh kepercayaan mereka untuk menetapkan MSF sebagai tersangka.
“Ungkapan motif serta metode lainnya, silakan nantikan karena kami akan menyebarkannya esok hari,” katanya.
Pernah Ditonjok Suami Korban
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) bernama M Syafril Firdaus atau yang juga dikenal sebagai MSF pernah mengalami pemukulan oleh suami dari seorang korban.
Suami sang korban menjadi marah ketika mendapati bahwa istrinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh Dokter Syafril.
“Sebelum insiden ini menjadi sorotan publik, telah terjadi beberapa kasus serupa di mana para pasien mengalaminya. Salah seorang suami bahkan sempat marah dan memukul pelakunya; namun akhirnya masalah tersebut diselesaikan dengan cara damai,” jelas Asisten Deputi Penyediaan Layanan bagi korban kekerasan perempuan Kementerian PPPA, Ratna Oeni Cholifah melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa tanggal 16 April 2025.
Menurut Ratna, insiden itu sudah diurus oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut bersama dengan Polres Garut.
“UPTD PPA Kabupaten Garut telah memberikan bantuan dan menangani para korban. Hingga saat ini, sudah ada dua korban tambahan yang mengadu,” kata Ratna.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari UPTD PPA Kabupaten Garut, tersangka sebelumnya terdaftar sebagai dokter spesialis kebidanan di berbagai tempat pelayanan medis seperti Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, serta RSUD Malangbong.
Namun, sekarang ini para penjahat sudah tidak beroperasi lagi di lokasi-lokasi itu.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut pun sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Akhirnya, Surat Izin Praktik (SIP) dari sang dokter pun dihapuskan.
Di sisi lain, proses hukum saat ini masih berada pada fase investigasi yang dilakukan oleh Polres Garut.
“Karena potensi adanya banyak korban dari pasien, LBH Padjajaran membuka posko keluhan mengenai kasus tersebut,” jelas Ratna.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menghentikan Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter spesialis kandungan dan kebidanan tersebut.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com
Leave a Comment