JAKARTA, Zenium dot ID

– Insiden pelecehan seksual yang dijalankan dokter terhadap kliennya telah menjadi topik perbincangan selama beberapa minggu belakangan ini.

Dimulai dengan Priguna Anugerah Pratama (31), dia adalah orang yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada keluarga pasien bernama FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna adalah seorang mahasiswa dalam program PPDS di Departemen Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad.

Kasus kedua melibatkan seorang dokter kandungan bernama MFS yang menganiaya pasiennya di suatu klinik di Garut, Jawa Barat.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengkonfirmasi bahwa pemerintah sama sekali tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh para dokter.

Dia menggarisbawahi bahwa dokter di Indonesia perlu memelihara integritas dan kode etik saat melaksanakan kewajibannya.

“Cucun menekankan bahwa negara tidak seharusnya memberi toleransi dan seluruh penegak hukum perlu tetap memantau situasi tersebut,” demikian disampaikan Cucun melalui pernyataan tertulisnya pada hari Rabu, 16 April 2025.

Cucun menambahkan bahwa tiap kali dokter melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesional atau moral, hal tersebut dapat merugikan sejumlah besar orang.

Oleh karena itu, pasien mungkin merasa tidak percaya pada dokter akibat adanya insiden pelecehan seksual yang pernah terjadi.

“Pula hal itu pasti menghancurkan aspek kemanusiaan akibat perbuatan individu tersebut (dokter tanpa moralitas). Karenanya, aparat penegak hukum harus serius, dan pemerintah tidak akan membiarkan tindakan mereka berlalu begitu saja,” tegas Cucun.

Diketahui bahwa Priguna saat ini dikenakan pasal 6C dari UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual (KPS). Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun kurungan.

Priguna yang sedang menjalani program studi magister dianggap sudah memanfaatkan posisi dan kewenangan secara tidak benar sehingga bisa terkena undang-undang Pasal 6C UU TPKS dengan sanksi hukumannya adalah kurungan penjara selama maksimal 12 tahun atau bisa juga didenda senilai Rp 300 juta.

Untuk kasus di Garut, Kementerian Kesehatan sudah menghentikan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dari seorang dokter kandungan bernama awal MFS karena perbuatan tidak menyenangkan terhadap pasiennya.

Tags:

Share:

Leave a Comment