News IT

Pihak pemerintah lewat PLN sekali lagi mengeluarkan program potongan tagihan listrik sebesar 50%.

Masyarakat bisa memanfaatkan bantuan stimulus tersebut sejak bulan Juni tahun 2025.

Sebelumnya, program tersebut sempat dijalankan dari Januari sampai Februari 2025.

Apakah kisaran bulan Januari hingga Februari merupakan masa berlaku untuk diskon listrik sebesar 50 persen?

Kebijakan ini merupakan sebagian dari rangkaian stimulus pajak yang diciptakan guna meningkatkan pembelian konsumen, khususnya pada periode cuti musim panas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan tentang potongan biaya listrik untuk periode ini mungkin akan mirip dengan yang berlaku dari Januari hingga Februari 2025.

Akan tetapi, jangkauan bagi penerima diskon listrik sebesar 50 persen tersebut akan lebih sempit.

“Peraturannya sih sama seperti sebelumnya. Hanya saja kita mengurangi batas penerima diskon listrik menjadi di bawah 1.300 VA,” jelas Airlangga ketika ditemui di kantor miliknya, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).

Tidak seperti aturan lama yang meliputi konsumen rumahan dengan kapasitas 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, potongan tagihan listrik sebesar 50% pada kesempatan ini hanya diberikan kepada pengguna dengan daya kurang dari 1.300 VA.

Hal ini menunjukkan bahwa hanya keluarga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang akan mendapatkan keuntungan dari pemotongan tarif tersebut.

Perlu dicatat bahwa diskon listrik ini adalah salah satu dari keenam insentif fiskal yang bakal diimplementasikan secara bersamaan mulai tanggal 5 Juni 2025.

Rencana stimulus dari pemerintah meliputi potongan biaya listrik, diskon harga tiket pesawat, pengurangan tarif jalan tol, subsidi sepeda motor listrik, bantuan untuk menanggung upah (BSU), dukungan makanan sosial, dan penurunan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan.

“6 set pada tanggal 5 Juni,” jelas Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan peraturan teknis untuk pelaksanaan berbagai insentif. Ini juga mencakup ketentuan-ketentuan yang nantinya akan ditentukan oleh tiap-tiap departemen.

Pihak berwenang pun sedang menaksir dana yang dibutuhkan untuk mewujudkan semua insentif itu.

Menurut Airlangga, laporan awal tentang kebijakan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden, dengan harapan peraturannya akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengumumkan bahwa semua peraturan diharapkan diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni 2025.

“Sudah ditentukan keputusannya pada pertemuan koordiantor tertutup. Kini tinggal dirumuskan melalui setiap kementerian masing-masing. Beberapa membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sementara lainnya cukup dengan Peraturan Menteri (Permen). Namun semuanya harus diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni,” jelas Susiwijono.

Menurut Susi, tujuan dari insentif tersebut adalah meningkatkan kemampuan pembelian publik, hal ini bersamaan dengan pelunasan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah bertujuan agar pertumbuhan ekonomi dalam negeri meningkat hingga 5% di kuarter kedua tahun 2025, mengikuti angka yang dicatat sebesar 4,87% pada periode kuarter satu dari tahun tersebut.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunJatim.com

Tags:

Share:

Leave a Comment