Informasi Digitalisasi

, JAKARTA – Kepemimpinan Presiden
Prabowo Subianto
penyampaian resmi untuk membubarkan Satuan Tugas Pengembangan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau dikenal sebagai Satgas Pembangunan
IKN
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen PU tentang Pekerjaan Umum.

Dalam laporannya, Kepmen nomor 408/KPTS/M/2025 tentang pencabutan keputusan Menteri PUPR nomor 17/KPTS/M/204 yang berkenaan dengan satuan tugas pembangunan infrastruktur ibu kota negara sudah diumumkan pada tanggal 26 Maret 2025.

Peraturan tersebut menyatakan dasar untuk membubarkan Satuan Tugas Pembangunan IKN karena dianggap tidak lagi dibutuhkan setelah didirikannya Badan Otoritas Ibukota Nasional (BOIN) Nusantara. Selanjutnya, pengembangan IKN selanjutnya akan dilaksanakan secara langsung oleh BOIN.
Badan Otorita IKN
bukan melalui Satgas.

“Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dieksekusi oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara, menjadikan Satuan Tugas Ibu Kota Negara tak perlu ada di Kementerian Pekerjaan Umum,” demikian tertulis dalam regulasi itu, seperti yang diringkas pada Senin (21/4/2025).

Pada keputusan tersebut, Menteri Dody mengklaim bahwa Satgas Pembangunan IKN yang sebelumnya dipimpin oleh Danis H. Sumadilaga secara resmi dihapuskan.

“Ketika Keputusan Menteri ini diimplementasikan, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara akan dicabut dan dinonaktifkan,” tegasnya.

Perlu diingat bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut setelah Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai kepala OIKN. Pelantikan dirinya sendiri diselenggarakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 5 November 2024.

Mulai saat itu, pengerjaan pengembangan IKN akan dijalankan secara langsung oleh OIKN. Saat ini, OIKN sedang mengerjakan rancangan konstruksi untuk Wilayah Legislasi dan Yuridis dari IKN.

Menyokong hal tersebut, Kepala Badan Otoritas IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa mereka telah menerima alokasi dana senilai Rp5,4 triliun untuk tahun ini.

OIKN pun secara resmi menerima penambahan dana anggaran senilai Rp8,1 triliun guna memperkuat area kehakiman dan perundangan. Dengan penyempurnaan tersebut dalam anggaran tambahan, diketahui bahwa konstruksi IKN akan tetap dilanjutkan.

“Rencana anggaran untuk pengecoran jalan serta pembangunan di sepanjang jalur-jalur dalam Kawasan Industri Perindustrian Kami telah disetujui pada Dokumen Induk Anggaran kami, mencakup biaya kurang lebih 5,4 triliun rupiah dari Dana Infrastruktur. Selain itu, terdapat juga penambahan dana hingga 8,1 triliun rupiah bagi area kehakiman dan perundangan yang siap kita tangani,” ungkapnya.

Tags:

Share:

Leave a Comment