KABAR BANTEN –
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mengungkapkan sepenuhnya mendukung kebijakan tegas dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait penegakan hukum atas penyelundupan barang impor yang diamankan di sebuah gudang di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Kegiatan presentasi temuan pengawasan itu diketuai oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia sendiri, yaitu Bapak Budi Santoso, dengan hadirannya beberapa stakeholder, meliputi anggota Komisi VI DPR RI, Badan Reserse Kriminal Polri, Kejaksaan Agung, dan juga perwakilan dari pemerintahan lokal.
Pada kesempatan kali ini, Disperindag Provinsi Banten hadir pula dan diwakili oleh Kepala Bagian Pemantauan.
Lebih dari 1,6 juta unit barang impor ilegal berasal dari China telah disita, dengan perkiraan nilainya sekitar Rp18,8 miliar.
Barang-barang yang disita meliputi alat-alat manual, perlengkapan listrik, benda-benda elektronik, aksesoris pakaian, serta produk-produk terbuat dari besi dan baja.
Penemuan ini adalah akibat dari pemantauan digital atas kegiatan pemasaran produk impor ilegal yang sering kali dijalankan lewat media sosial, terutama pada platfom TikTok.
Sebagai wakil dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kepala Bidang Pengawasan Novriyadi Purwansyah menyatakan bahwa semua produk yang disita telah dilangari oleh beberapa aturan undang-undang yang berlaku.
Antara lain tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menampilkan label dalam bahasa Indonesia, kurangnya Nomor Pendaftaran Barang (NPB), serta kekurangan dokumen resmi berkaitan dengan bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja, Keamanan, dan Perlindungan Lingkungan (K3L). Tambahan pula, beberapa barang juga absen dari adanya bukti kepabeanan yang valid.
“Kami menyambut positif keputusan tegas yang diambil oleh Kementerian Perdagangan guna melindungi pangsa pasarnya dari serbuan produk ilegal. Pemerintah Provinsi Banten lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan secara kontinu, khususnya pada area-area distribusi dan gudang, sehingga dapat mencegah jalan masuknya barang-barang yang tak sesuai aturan. Hal ini sekaligus bertujuan sebagai benteng perlindungan bagi para pembeli dari ancaman kerugian serta kemungkinan dampak negatif akibat penjualan produk-produk yang belum lolos uji,” ungkap Novriyadi Purwansyah dengan tegas.
Menurut dia, barang-barang yang tak memiliki spesifikasi atau tanda pengenal resmi sangat mungkin mengancam keselamatan pembeli, entah langsung dengan meningkatkan potensi kecelakaan atau kerusakan, ataupun tidak langsung misalnya menyebabkan masalah kesehatan serta kerugian finansial. Karena alasan tersebut, pemantauan mendalam atas penyebarannya adalah elemen esensial dalam mekanisme proteksi konsumen yang berkewajiban.
“Dinas Perdagangan dan Industri Banten mendorong semua pengusaha agar secara konsisten mentaatati peraturan dalam proses impor dan pendistribusian produk. Kesetiaan pada Standar Nasional Indonesia, penandaan, serta kelengkapan dokumen tidak hanya merupakan tanggung jawab hukum, melainkan juga wujud peduli kepada konsumen dan sumbangan bagi lingkungan perdagangan yang adil dan kompetitif,” ungkapnya.
“Dengan antusiasme kerja sama, Disperindag Banten siap memastikan keteraturan perdagangan untuk membentuk lingkungan bisnis yang mendukung di tanah Jayawardhana,” demikian penjelasannya.
Leave a Comment