Zenium dot ID
– Dari percerainya dengan aktor Baim Wong, Paula Verhoeven dikatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka menurut putusan majelis hakim.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memenuhi permohonan perceraian yang diajukan oleh aktor Baim Wong kepada istrinya, Paula Verhoeven.
Sehubungan dengan hal tersebut, Humas PA Jaksel, H Suryana juga mengungkap beberapa poin penting dari proses sidang yang akhirnya membuat gugatan perceraian Baim Wong terhadap Paula Verhoeven diterima.
Menurut dia, permohonan perceraian Baim diterima oleh sang hakim sebab bukti-bukti tentang perbedaan pendapat dan konflik di lingkungan keluarga sudah cukup meyakinkan.
Sementara berlangsung sidang, alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat (Baim) mengenai adaannya perbedaan pandangan dan konflik di antara keluarga penggugat dengan tersangka (Paula) tersebut diketahui oleh panel hakim sebagai hal yang sudah terbukti.
“Oleh karena itu, permintaan atau ajuan yang diajukan oleh pemohon tersebut diterima,” kata Humas PA Jaksel, H Suryana seperti dilaporkan YouTube Grid ID pada hari Rabu (16/4/2025).
Mahkamah juga mengumulkan bahwa klaim Baim Wong tentang keberadaan orang ketiga dalam pernikahannya dengan Paula telah dibuktikan.
Akan tetapi, pengadilan tidak dapat menyingkapidentitas pihak ketiga sebab vonis perceraian antara Baim dan Paula belum menjadi hukum yang berlaku.
Namun demikian, Suryana mengakui keberadaan inisial NS yang telah lama menjadi sorotan di media massa.
Terkait dugaan kehadiran pihak ketiga, bahkan selama proses peradilan, majelis hakim mengumumkan bahwa hal tersebut telah dibuktikan.
“Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya.”
“Maka awalan NS berarti majelis hakim mengklaim hal tersebut sebagai bukti,” jelas Suryana.
Mengingat bukti pelanggaran kepercayaan dan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai isteri, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengklasifikasikan Paula Verhoeven sebagai seorang istri yang disebut nusyuz atau durhaka terhadap suaminya.
Mahkamah juga mengatakan bahwa Paula sudah melanggar janji pernikahan yang suci bersama Baim saat mereka berumahtua.
Dengan demikian, setelah mengetahui keberadaan pihak ketiga dalam hubungan keluarga si penggugat dan pasangan bersangkutan, khususnya antara pasangan bersangkutan dengan pihak ketiga tersebut, di sini disebutkan bahwa pasangan bersangkutan dinyatakan sebagai isteri yang nusyuz. Nusyuz sendiri berarti wanita yang tidak tunduk atau durhaka pada suaminya.
“Tadi kita bicara tentang meninggalkan tanggung jawab, lalu tak memelihara martabat seorang istri. Bahkan kata kerennya adalah menyalahi ikatan pernikahan yang sakral antara suami dan istri,” jelas Suryana.
Paula Terima Hasil
Paula Verhoeven telah mendapatkan keputusan resmi perceraian dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Alvon Kurnia Palma, pengacara yang mewakili Paula Verhoeven, memberikan putusan persidangan perceraian antara Paula dan Baim Wong kepada kliennya tersebut.
“Putusannya telah ditentukan,” ujar Alvon saat ditemui di sekitar Jalan Antasari, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16/4/2025).
Meskipun begitu, keluarga Paula belum dapat memberikan komentar yang mendalam dan tetap dalam proses penelaahan terkait dengan keputusan perceraian itu.
“Nantinya saja, nantinya kita akan (berdiskusi). Kami masih mengumpulkan informasi seputar keputusan tersebut dan setelah itu kami akan merilis pernyataan,” jelas Alvon.
Alvon terus dalam proses belajar tentang hal ini dan berencana untuk membahasnya secara lebih rinci lagi dengan Paula berkaitan dengan keputusan perceraian itu.
“Sebagai PH, kita masih dalam tahap pembelajaran dan kita akan berdiskusi hal ini dengan Paula,” jelas Alvon.
Mengomentari tentang hak asuh, Alvon menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah sesuai.
“Sama-sama memiliki tujuan baik bagi masa depan sang anak. Jika terjadi perbedaan pendapat antara orang tua, pihak yang akan merugi adalah si anak sejak awal hal tersebut sudah seperti itu,” jelasnya.
“Lalu yang kedua ini berkaitan dengan anak, namun di antara semuanya, prioritas utama kita adalah cara memberikan hal terbaik bagi mereka. Sekitar seperti itu,” lanjutnya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Baim Wong secara resmi mengajukan cerai kepada Paula Verhoeven pada hari Rabu, 16 April 2025.
Itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di mana gugatan perceraian Baim Wong terhadap Paula Verhoeven telah diterima oleh majelis hakim.
“Menyetujui permohonan Baim Wong, lalu mengizinkannya untuk menurunkan status perkawinan dengan istri pertamanya melalui pengucapan talak 1 di hadapan majelis persidangan setelah vonis menjadi final pada hari Rabu (16/4/2025),” ujar Suryana.
Setelah itu, dalam keputusan tersebut, Baim dan Paula setuju untuk merawat kedua anak mereka bersama-sama.
Mereka berdua setuju untuk membagi waktu dalam menjumpai kedua putra mereka yaitu, Kiano Tiger Wong serta Kenzo Eldrago Wong.
Keputusan tersebut lebih lunak dibandingkan dengan yang dimintakan oleh pihak terkait, yakni Paula, yang menuntut agar dia mendapatkan hak asuh bersama untuk jangka waktu 6 bulan berturut-turut merawat anak-anak mereka.
“Terkait hak asuh anak, dewan memutuskan bahwa tampak adanya cendrung bagi kedua belah pihak, sang penggugat maupun tergugat, untuk mendidik anak secara bersama-sama. Hanya saja selama proses mediasi, disarankan oleh pihak tergugat agar mereka memiliki masa tanggung jawab sebanyak enam bulan awal, sementara sisanya akan jadi kewajiban sang penggugat.” kata Suryana.
“Putusannya hampir sama namun berbeda dalam hal kapan majelis hakim membuat keputusan; bukan enam bulan melainkan dua minggu yang pertama di terdakwa lalu di penggugat,” jelasnya.
Selanjutnya, Baim diminta untuk hanya menanggung biaya nafkah mut’ah bagi Paula Verhoeven usai mereka secara sah berpisah rumah tangga.
“Hakim hanya menetapkan nafkah mut’ah,” tegasnya.
(Banjarmasinpiost.co.id/
Tribunnews.com
)
Leave a Comment