kalsel.ITNEWS

, JAKARTA – Harga logam mulia emas
Antam
Yang dicatat di situs web Logam Mulia pada hari Rabu (28/5) terlihat adanya penurunan sebesar Rp28.000 dari harga awalnya yaituRp1.923.000 hingga berubah menjadi Rp1.895.000 per gram.

Harga pembelian kembali (buyback) yang ditawarkan adalah
emas batangan
terjun juga turun menjadi Rp1.739.000 per gram.

Transaksi penjualan mengalami pemotongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan balik logam mulia kepada PT Antam Tbk senilai di atas Rp10 juta akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang besarnya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 3% untuk mereka yang bukan NPWP.

Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk operasi buyback akan dikurangi secara otomatis dari jumlah keseluruhan buyback. Di bawah ini adalah rincian harga satuan untuk logam mulia batangan berdasarkan data yang terdaftar di situs web Logam Mulia milik Antam pada hari Rabu:

– Biaya untuk 0,5 gram emas adalah Rp997.500.

– ⁠Harga untuk 1 gram emas adalah Rp1.895.000.

– ⁠Harga untuk 2 gram emas adalah Rp3.730.000.

– ⁠Biaya untuk 3 gram emas adalah Rp5.570.000.

– ⁠Biaya untuk 5 gram emas adalah Rp9.250.000.

– ⁠Biaya untuk 10 gram emas adalah Rp18.445.000.

– ⁠Biaya untuk 25 gram emas adalah Rp45.987.000.

– ⁠Biaya untuk 50 gram emas adalah Rp91.895.000.

– ⁠Biaya untuk 100 gram emas adalah Rp183.712.000.

– ⁠Biaya untuk 250 gram emas adalah Rp459.051.000.

– ⁠Harga untuk 500 gram emas adalah Rp917.820.000.

– ⁠Biaya untuk membeli 1.000 gram emas adalah sebesar Rp1.835.600.000.

Penalti pajak pada biaya pembelian emas mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Menurut aturan ini, pembelian logam mulia dikenai tarif PPh 22 yaitu sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Setiap akuisisi logam mulia emas dilengkapi dengan dokumen pemotongan pajak penghasilan sebesar 22%.

(antara/jpnn)

Tags:

Share:

Leave a Comment