Zenium dot ID
– Keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa alasan perceraian yang terjadi antara Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah keberadaan orang ketiga atau adanya hubungan tidak setia oleh Paula Verhoeven dengan seorang laki-laki lain.
Sebagai akibatnya, Paula Verhoeven dianggap telah berbuat nusyuz atau menjadi istri yang durhaka terhadap suaminya. Tindakan tersebut mengakibatkan dampak hukum yang signifikan menurut keputusan hakim panel. Dalam hal ini, Paula tidak akan memperoleh nafkah madiyah ataupun nafkah iddah. Ketetapan ini sejalan dengan aturan dalam Kompilasi Hukum Islam khususnya Pasal 149 bagan B.
Paula Verhoeven pernah menawarkan uang dukungan hidup sebanyak Rp 100 juta tiap bulannya selama delapan bulan. Hal ini berlaku mulai April 2024 hingga September 2024.
“Kira-kira delapan bulan dia (Paula) meminta uang sebesar Rp 100 juta per bulan untuk biaya hidup, yang berarti jumlah keseluruhan adalah Rp 800 juta,” ungkap Humas PA Jakarta Selatan Suryana pada hari Rabu (16/4).
Nafkah iddah yang diminta oleh Paula Verhoegen kepada Baim Wong pada kesepakatan perceraian mereka sebesar Rp 600 juta.
“Seterusnya Paula mengurus biaya hidup untuk masa iddah yang berlangsung selama tiga bulan tersebut. Ia meminta diberi uang saku senilai Rp 200 juta per bulannya, sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp 600 juta,” terang Suryana.
Berdasarkan bukti bahwa Paula Verhoegen melakukan nusyuz terhadap Baim Wong, majelis hakim menolak memberikan nafkah madya serta nafkah iddah sebagai hukuman untuk tindakan buruk tersebut.
Leave a Comment