TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA
-sembilan wilayah di Jawa Timur memiliki potensi untuk tidak lagi mengimplementasikan layanan UHC BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan serta perawatan yang hanya memerlukan KTP untuk semua penduduknya mungkin akan dibatalkan.
Sedikit mengagetkan, dari sembilan wilayah yang akan kehilangan statusnya sebagai UHC, satu di antaranya adalah kabupaten seperti Sidoarjo.
Delapan wilayah tambahan tersebut meliputi Kabupaten Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kediri, serta Nganjuk. Selain itu ada juga Kabupaten Madiun, Ngawi, Sumenep, Pamekasan, dan terakhir Kabupaten Pasuruan.
BPJS Kesehatan tetap menjalin koordinasi dengan wilayah-wilayah bersangkutan.
Saatin ini sembilan wilayah tersebut memiliki potensi yang cukup tinggi untuk kehilangan statusnya sebagai UHC.
Sebab bila UHC diberlakukan, setiap warga negara memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Walaupun orang tersebut belum mendaftar menjadi peserta JKN, mereka tetap dapat langsung mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan saat dirawat di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka akan didaftarkan pada hari itu juga dan mulai berlaku, selama termasuk dalam kelompok kelas 3.
Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan, salah satu indikasi bahwa daerah sudah berlevel UHC dilihat dari cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta.
“Ketujuh sembilan wilayah ini mulai menghadapi risiko hilangnya predikat UHC. Syarat untuk mendapatkan status UHC yaitu partisipasi dalam program BPJS setidaknya mencapai 98% serta tingkat keterlibatan pesertanya sebesar 80%,” jelas I Made pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
Kawasan-kawasan tersebut perlahan mengalami kemunduran dalam implementasi UHC. Faktor ini erat kaitannya dengan pengelolaan dana yang kurang optimal.
Akibatnya, kelak tak seluruh penduduk dapat menikmati pelayanan medis tanpa biaya.
Apabila UHC, walaupun belum mendaftar menjadi anggota BPJS dapat secara otomatis terdaftar berdasarkan nomor NIK.
“Terdapat kesempatan sampai bulan September tahun 2025. Apabila masih belum dapat mencukupi jumlah dan keterlibatan aktif peserta BPJS, maka pada Oktober status UHC akan dicabut dari sembilan wilayah tersebut,” jelas I Made.
Kawasan-kawasan tersebut sekarang diberi peluang guna memperoleh kembali gelar sebagai daerah UHC melalui bukti dedikasi mereka.
BPJS tetap bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh wilayah. Mereka perlu meningkatkan jumlah pendaftar baru serta memulihkan status peserta yang belum aktif.
Semoga Oktober dapat sembuh dan kembali mendapatkan predikat UHC.
“Kabupaten Mojokerto yang awalnya tergolong rawan dan memiliki potensi untuk tidak lagi menjadi bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mampu pulih. Diharapkan sembilan wilayah tersebut dapat meniru jejak sukses Kabupaten Mojokerto,” tegas I Made
Kira-kira 95,83% warga di Jawa Timur telah memperoleh perlindungan dalam layanan kesehatan saat ini.
Dari total 38 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur, terdapat 15 daerah yang telah sukses menyediakan layanan kesehatan minimum sebesar 98% bagi warganya menggunakan Program JKN dengan partisipasi aktif dari para pesertanya mencapai 80%.
Hingga 15 kabupaten dan kota ini mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC).
Apabila merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029, letak Provinsi Jawa Timur sekarang ada di peringkat ke-34 dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Temukan berita lebih lanjut di Google News dengan mengklik :
Tribun Jatim Timur
Gabung ke grup WhatsApp, ketuk:
Tribun Jatim Timur
(Faiq Nuraini/TribunJatimTimur.com)
Leave a Comment