Zenium dot ID

, JAKARTA – Anggota Panja Penataan Parkir DPRD Provinsi DKI Jakarta
Brando Susanto
menyarankan prosedur yang lebih jelas untuk mengatur pendapatan dari pembayaran parkir di Ibukota.

Anggota Partai PDI Perjuangan tersebut menyarankan agar sistem pengenaan tarif parkir dimudahkan untuk menghindari kemungkinan bocornya dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Brando juga berusaha untuk mengimplementasikan pembebanan biaya parkir secara sekali bayar pada waktu pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan cara ini, penduduk tidak perlu melakukan pembayaran tambahan di lain waktu.
parkir
di jalanan.

“Sebagai sebuah inovasi, seperti yang terlihat pada data tahun kemarin dengan jumlah kira-kira 4,5 juta unit kendaraan bermotor di Jakarta, tarif parkir dapat dikumpulkan secara otomatis bersama dengan pembayaran STNK lewat platform yang ada di Samsat,” katanya saat menghadiri sidang Pansus Penatakelolaan Parkir di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/4).

Anggota fraksi PDIP dari DPRD Jakarta menyebutkan bahwa proposal itu bertujuan untuk melenyapkan pemerasan terkait pembayaran parkir sembarangan di jalan raya dan kebocoran dana retribusi parkir yang dilakukan sebagian orang. Selain itu, hal ini akan memastikan tidak adanya pengenaan biaya tambahan lagi, kecuali pada area parkir resmi dimana tarif masih berlaku.

“Agar dapat mengatur parkiran liar di jalanan, selain pada area-area parkir khusus yang telah ditentukan. Maka warga Jakarta tidak perlu membayar biaya parkir secara harian dan menyimpan coin untuk itu, cukup membayarkan pajak parkir setahun sekali kepada Samsat,” katanya.

Sebaliknya, dia menambahkan, tidak diperlukannya investasi dalam bentuk mesin parkir di setiap jalanan Jakarta yang luas tersebut, cukup dengan membayar biaya tahunan di SAMSAT. “Usulan ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan lokal dari kerugian pengumpulan retribusi parkir,” ungkapnya.

Dia juga menyebut bahwa Pansus Parkir akan mengatur jumlah tarif parkir untuk masing-masing kategori kendaraan.

Di samping itu, Brando juga menginginkan agar proposal tersebut dapat menutup lubang bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari bidangparkiran.

“Dengan menggunakan sistem ini, pengelolaan biaya parkir tak akan jadi perdebatan dan tidak ada lagi tim khusus semacam itu. Diperlukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mencegah adanya zona yang rentan disalahgunakan oleh pihak tanpa tanggung jawab,” ujarnya.

(fri/jpnn)

Tags:

Share:

Leave a Comment