Zenium dot ID

– Untuk para pengguna Tribun yang masih belum tahu tentang jadwal pengecatan ulang pajak kendaraan di Provinsi Banten pada tahun 2025, silakan periksa tanggal serta aturan dan ketentuannya untuk program pengecatan ulang pajak kendaraan Banten 2025.


Jadwal Pelaksanaan Penyucian Pajak Kendaraan di Banten Tahun 2025

Program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor di Banten telah diluncurkan mulai tanggal 10 April 2025.

Proyek ini akan dihentikan atau selesai pada tanggal 30 Juni 2025. Untuk penduduk Banten yang belum mendaftar dalam program pengurangan denda untuk pajak Kendaraan Bermotor, mereka masih memiliki periode waktu yang cukup panjang.


Ketentuan Program Pengampunan Pajak Kendaraan Banten Tahun 2025

Bagi para pembayar pajak yang berminat menggunakan program pengampunan untuk pajak Kendaraan Bermotor, perlu menyerahkan sejumlah dokumen syarat di kantor Samsat Utama terdekat selama jam kerja resmi.


1. Memperbarui STNK untuk Lima Tahunan

– Aslinya STNK beserta photocopy-nya

– Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

– Aslinya Kartu Tanda Penduduk beserta photocopy yang sejalan dengan identitas dari Kendaraan

– Kuasa surat (apabila diwakili)

– Mobil perlu dicek secara fisik


2. Perpanjang STNK Tahunan

– Aslinya STNK beserta photocopy nya

– Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

– Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya yang sejalan dengan identitas pemilik Kendaraan

– Kuasa surat (apabila dipercayakan)


Syarat Bea Balik Nama

Kepala Dirsabhantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menegaskan bahwa warga diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid saat melaksanakan pembayaran pajak berdasarkan informasi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika terdapat ketidaksesuaian dalam data atau jika KTP asli dari pemilik kendaraan tidak tersedia, masyarakat diberi izin untuk segera memproses pergantian nama.

“Sama halnya dengan itu, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat dapat menjadikannya sebagai kesempatan untuk merayakan kegembiraan,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menggarisbawahi bahwa apabila wajib pajak tidak mempunyai KTP dari pemilik sebelumnya untuk kendaraannya, maka disarankan agar bisa melakukan perubahan nama berdasarkan identitas pemilik yang baru serta harus menunjukkan KTP asli tersebut.

“Sesuaikan nama dengan KTP resmi Anda, dan bawa KTP asli sebagai bukti identitas. Misalnya, jika kendaraan tersebut masih terdaftar di nama sebelumnya, saat membayar pajak juga bisa melakukan perubahan nama,” jelasnya.

Di samping itu, dia menekankan pada wajib pajak yang berencana mengurus perubahan nama agar bisa menyediakan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi bukti kepemilikan seperti BPKB, asli dari STNK, serta dukungan dokumen tambahan lainnya. Selain itu, penting juga untuk membawa kendaraannya secara fisikal ke tempat terkait sesuai dengan informasi dalam dokumen tersebut.

“Kami semua bekerja sama untuk menyediakan layanan terbaik bagi publik,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Kombes Pol Leganek Mawardi, data mengenai kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten bisa diperbarui.

“Tenang saja jika KTP pemilik lama hilang, cukup bawa KTP pemilik baru untuk proses perubahan nama. Kami siap memberikan layanan kepada masyarakat Banten,” tandasnya.

Tags:

Share:

Leave a Comment