Zenium dot ID
– Walaupun telah secara jelas dilarang oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tetap saja terdapat beberapa sekolah yang nekat menetapkan biaya iuran untuk kelulusan dan perjalanan studi.
Satu contohnya adalah Sekolah Dasar Rendah (SDR) swasta yang berada di Kota Bekasi. Meskipun demikian, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah mengeluarkan larangan terkait iuran untuk wisuda serta perjalanan studi.
Keluhan beberapa orang tua tentang masalah ini telah menyingkapkan adanya pungutan tersebut.
Seorang wali murid bernama awalan L (30) merasa keluhan tentang besarnya biaya kedua acara tersebut.
“Bila untuk acara wisuda dan fotonya sebesar Rp 550.000, sedangkan untuk perjalanan adalah Rp 600.000. Jadi totalnya menjadi Rp 1.150.000 yang menurut pendapat kami cukup berat,” ungkap L kepada
Kompas.com
, Rabu (16/4/2025).
Menurut surat edaran dari pihak sekolah itu, program studi akan berlangsung tanggal 12 Juni 2025, bertujuan menuju kota Depok yang terletak di provinsi Jawa Barat.
Biaya total senilai Rp 600.000 untuk acara kunjungan studi mencakup berbagai item seperti biaya masuk area outbound bagi dua peserta, snack dan minuman juga untuk dua orang, makan siang prasmanan yang disediakan pula untuk dua individu, seragam kaos serta penyewaan dua buah bus.
Kegiatan wisuda direncanakan dilaksanakan di Gedung Islamic Center Bekasi pada tanggal 18 Juni 2025.
Biaya untuk acara wisuda ditetapkan senilai Rp 550.000 yang mencakup biaya transportasi, registrasi munaqosah dan upacara wisuda, penyewaan baju toga, fotografi peringatan wisuda beserta foto kelas bersama, camilan, serta sertifikat kelulusan.
L mengharapkan agar pihak sekolah mencabut kegiatan itu. Sebab, kedua acara tersebut telah ditolak oleh Tri Adhianto dan Dedi Mulyadi.
“Harapanku adalah agar acara kelulusan dan perjalanannya langsung dibatalkan saja,” tambahnya.
Kompas.com sudah mencoba untuk memverifikasi hal ini dengan mengirimi pesan teks kepada kepala sekolah TK itu. Tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan.
Terpisah, Tri Adhianto menyatakan tegas bahwa sekolah tidak boleh melaksanakan acara wisuda maupun perjalanan studi tur.
Pembatasan tersebut sesuai dengan peraturan yang diumumkan oleh Disdik kota Bekasi.
“Karena peraturannya telah dikeluarkan (pelarangannya), sudah sangat jelas,” kata Tri kepada Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menuntut agar Bupati Bandung Dadang Supriatna mencabut kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah dasar dan menengah pertama di luar pembatalan study tour.
Tantangan itu dikemukakan oleh Dedi Mulyadi pada Bupati Bandung saat sesi hari kedua retret di Magelang, yang telah direkam dan diunggah ke Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (22/2/2025).
“Terdapat beberapa keluhan, seperti contohnya acara wisuda untuk siswa TK dan SD, serta kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar yang diminta untuk dihilangkan. Apakah bapak Bupati berani?” ungkap Dedi kepada Dadang Supriatna.
“Siap, beraninya,” balas Dadang Supriatna.
Dedi menyatakan bahwa biaya kelulusan untuk murid-murid Tk dan SD memberatkan. Oleh karena itu, dia berharap beban tambahan yang tak berkaitan dengan proses belajar mengajar dapat ditiadakan.
Di samping itu, lanjut Dedi, banyak proposal untuk studi tur tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama yang berlokasi jauh dan memerlukan biaya besar dikatakan harus dibatalkan.
Meskipun demikian, karena otoritas dari TK hingga SMP berada di tingkat kabupaten dan kota, dia memohon kepada bupati dan wali kota untuk mencabutnya.
Sebagai seorang gubernur, Dedi Mulyadi memang selalu ketat dalam mengawasi peraturan terkait dengan kegiatan study tour.
Dedi Mulyadi mengklaim bahwa aturan penolakan untuk perjalanan studi wisata di Jawa Barat tetap tidak bisa dirubah.
Leave a Comment