News IT
,
Jakarta
– Hakim di Mahkamah Konstitusi (
MK
), Arief Hidayat menyangkal bahwa organisasinya telah mengirim anggota timnya untuk memverifikasi secara langsung di tempat tinggal para pengaju uji undang-undang tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia).
UU TNI
). Arief menyatakan bahwa MK sama sekali tidak memberi instruksi untuk melakukan hal seperti itu.
“itu tidak pernah ada. permintaan verifikasi virtual tersebut merupakan verifikasi seperti apa? tidak dari MK,” ujarnya saat sidang Perbaikan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, demikian halnya.
live streaming
YouTube MK, seperti dilaporkan pada hari Sabtu, 23 Mei 2025.
Pernyataan Arief itu merespons laporan tiga mahasiswa Fakultas Hukum UII yang menyebutkan bahwa mereka menjadi korban tekanan oleh seseorang tidak dikenal (OTK) dengan dalih mewakili MK. Mereka berketiga yaitu Arung, Handika, dan Irsyad merupakan pengaju permohonan formalitas atas Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mereka mengatakan bahwa OTK datang ke rumah mereka pada tanggal 18 Mei 2025 dan mencari informasi pribadi dengan alasan pengecekan identitas demi MK. “Tidak ada komunikasi apapun, dimintai data yang konkret tentang diri sendiri, sama sekali tidak,” tegas Arief dalam hal permohonan pengujian formal di MK.
Sekarang ini, Handika tinggal di Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah. Dua individu tidak dikenal menyatakan dirinya sebagai perwakilan dari Mahkamah Konstitusi datang kepada Kepala RT lokal. Mereka memberikan alasan bahwa mereka sedang melaksanakan proses verifikasi substantif berkaitan dengan permohonan pengujian substansial yang disampaikan oleh Handika dan meminta data sehari-hari beserta fotokopi Kartu Keluarga miliknya. Akhirnya, sang kepala RT pun menyerahkan dokumen-dokumen itu, yang selanjutnya difotografir oleh kedua orang asing tadi.
Di samping itu, Irsyad yang bertempat tinggal di Marga Tiga, Lampung Timur, pun menjumpai kejadian serupa. Terdapat seorang laki-laki yang menegaskan dirinya datang dari MK dan berkunjung ke kediaman ketua RT Irsyad. Sebelum insiden tersebut terjadi, ketua RT telah menerima panggilan telepon dari orang yang mengklaim sebagai Babinsa, dengan informasi bahwa mereka mencari Irsyad.
OTK menyampaikan bahwa mereka memiliki surat tugas dari MK — meskipun tidak pernah direkam oleh RT — dan melakukan pengumpulan informasi pribadi serta deskripsi fisik tentang Irsyad. Mereka juga mencoba untuk mendapatkan nomor telepon personal Irsyad, tetapi permohonan tersebut di tolak oleh ketua RT.
Arung menyebut bahwa uji formil yang dilaksanakan memiliki nomor perkara 74/PUU-XXIII/2025. Permohonan awal disampaikan secara daring pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, tepatnya pukul 18:13 Waktu Indonesia Bagian Barat. “Kini sedang dalam proses sidang dan telah selesai melakukan fase pemeriksaan pra-sidang atau penyempurnaan permohonan,” jelas Arung tersebut.
Leave a Comment