TRIBUN-SULBAR.COM
Pemerintah lewat kolaborasi antara Departemen Perumahan Rakyat serta Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang untuk mendistribusikan 1.000 unit perumahan bersubsidi dan siap huni bagi kalangan jurnalis sejak tanggal 6 Mei 2025. Ini merupakan program yang terjalin di antara Departemen Perumahan, Badan Pengelola Tabungan Penyediaan Perumahan (Tapera), Bank Tabungan Negara (BTN), serta instansi statistik nasional atau BPS, mempergunakan mekanisme pembiayaan bernama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
FLPP ini pada dasarnya dapat digunakan oleh semua orang, yaitu warga negara yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat-syaratnya meliputi belum mempunyai tempat tinggal sendiri, dengan pendapatan tertinggi sebesar 7 juta rupiah untuk status lajang dan 8 juta rupiah bagi mereka yang sudah berumah tangga.
Bunga tetapnya diatur sebesar 5% dan down payment-nya adalah 1% dari nilai properti.
Walaupun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengklaim bahwa program tersebut adalah bagian dari kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, tidak lebih sebagai alat politik atau usaha untuk menenangkan kritikan.
Akan tetapi, jurnalistik memiliki hak istimewa atau rute terpilih untuk mengakses skema kredit perumahan tersebut.
Meskipun demikian, program ini sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan wartawan atau jurnalisme.
Menyediakan jalur istimewa bagi wartawan untuk memperoleh perumahan bersubsidi dapat menciptakan persepsi negatif tentang profesion mereka, seolah-olah mereka layak diberikan keistimeawaan.
Kelompok profesional lainnya perlu bersaing untuk mendapatkan program rumah bersubsidi melalui proses standar.
“Subsidi perumahan seharusnya tidak didasarkan pada profesi melainkan bagi warga yang memerlukan sesuai dengan kelompok pendapatan mereka, terlepas dari pekerjaannya,” ujar Reno Esnir, Ketua Umum PFI.
Selama itu, Ketua Umum AJI, Nany Afrida menyampaikan “Apabila wartawan menerima rumah dari Komdigi, sulit untuk menghindari persepsi publik bahwa para jurnalis telah kehilangan sikap kritis mereka. Oleh karena itu, lebih baik jika program tersebut diakhiri, agar sesama dapat memperoleh pinjaman melalui saluran reguler seperti yang disediakan oleh Tapera atau bank.”
Sebagai warga negara, para jurnalis tentu memerlukan tempat tinggal. Akan tetapi, bukan hanya jurnalis saja yang membutuhkannya, setiap individu dari kalangan apa pun dalam masyarakat juga memerlukan hunian. Oleh karena itu, syarat-syarat kredit perumahan seharusnya diterapkan secara merata bagi seluruh rakyat tanpa ada pembedaan terhadap jenis pekerjaan mereka.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengatakan pemerintah harus berfokus pada cara agar syarat kredit perumahan dapat diakses oleh seluruh kelompok dalam masyarakat.
IJTI menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah karena telah menunjukkan kepedulian pada para jurnalistik, namun mereka juga berharap agar pemerintah dapat mendukung industri pers melalui sejumlah regulasi yang efektif dalam menciptakan lingkungan mediawi yang kondusif.
Herik Kurniawan mengusulkan agar Dewan Pers tidak usah ikut serta dalam program itu.
Sebab Dewan Pers memiliki konsentrasi utama pada bidang jurnalisme, sedangkan program perumahan bersubsidi bagi jurnalis sebenarnya tidak berhubungan secara langsung dengan industri pers.
“Campur tangan Dewan Pers tidak diperlukan karena pengawasan perumahan bukan merupakan tanggung jawab Dewan Pers,” ujar Herik Kurniawan.
Oleh karena itu, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), dan PFI (Persatuan Pewarta Foto Indonesia) mengkritik rencana pemerintah yang ingin menyediakan kredit perumahan bersubsidi untuk para jurnalis. Meskipun jurnalis benar-benar memerlukan tempat tinggal layak, organisasi-organisasi tersebut tidak setuju dengan kebijakan ini.
Lebih baik para jurnalis mendapatkan program perumahan bersubsidi melalui saluran reguler, sama seperti warga negara lainnya.
Rumah merupakan suatu keperluan dasar yang seharusnya dipenuhi oleh negara sebagai bagian dari kewajiban mereka kepada rakyat. Lebih ideal lagi apabila pihak berwenang mengutamakan pembangunan perumahan dengan harga terjangkau bagi penduduk serta pastikan sasaran 3 juta unit hunian dapat terealisasi secara tepat.
Apabila pemerintah ingin meningkatkan kondisi kehidupanan para jurnalis, seyogyanya mereka mengawasi agar perusahaan media mentaati Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Memastikan upah minimal untuk jurnalis, meningkatkan lingkungan media, serta menghargai karya-karyanya,” ujar Nany Afrida.
Jika gaji seorang jurnalis telah memadai, maka mendapatkan kredit rumah akan menjadi lebih mudah terpenuhi.
“Jurnalis, termasuk fotografer, memerlukan jaminan akan kebebasan dan keselamatan saat meliput,” ungkap Reno Esnir. (*)
Leave a Comment