Zenium dot ID

– Tahap penunjukan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk anggaran tahun 2024 sedang berlangsung dengan lambat. Di antara 542 lembaga yang menyelenggarakan perekrutan CPNS, hanya sebanyak 32 lembaga saja yang telah merilis Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan data statistik tentang pemberian nomor induk pegawai (NIP) atau NIPPKN. Di tingkat nasional, di antaranya ada 542 lembaga yang melaksanakan tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan ditemukan bahwa sebanyak 374 institusi sudah menerbitkan NIP tersebut.

Selanjutnya, dari total itu, ada 32 lembaga yang telah mengeluarkan surat keputusan untuk perekrutan. “Dari 612 institusi yang membuka lowongan PPPK fase pertama, 436 di antaranya sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sementara 44 institusi lainnya telah menerbitkan surat keputusan untuk pengangkatan,” jelas Zudan saat Rakor percepatan penetapan surat keputusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024, pada hari Rabu (16/4).

Rapat digelar bersama dengan MenPANRB Rini Widyantini serta kepala KSP. Pertemuan daring ini juga diikuti oleh semua lembaga pusat dan pemerintahan daerah yang telah membuka lowongan CASN TA 2024.

Beberapa lembaga yang sudah mengeluarkan Surat Keputusan untuk Mengangkat Aparatur Sipil Negara tersebut meliputi Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Pemerintahan Kota Tasikmalaya, serta Pemerintahan Kabupaten Garut.

CASN untuk Kabupaten Tasikmalaya telah secara sah mendapatkan keputusan penunjukan denganTanggal Berlaku Mulai Atau TMT mulai 1 April 2025. Zudan memberikan surat keputusan pemberian pensiun kepada sebanyak 124 CPNS serta 79 orang calon PPPK dari Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam sebuah upacara simbolis pada hari Senin tanggal 14/4. Surat Keputusan tentang penetapan ini juga berlaku bagi para anggota CASN di kabupaten Garut. Di hari Selasa, tepatnya tanggal 15/4, Zudan menyampaikan SK tersebut kepada total 156 CPNS dan 1.571 PPPK milik Pemkab Garut.

Saat bersamaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengajak para kepala lembaga di tingkat nasional maupun lokal untuk mempercepat pemrosesan berkas serta pengesahan Nomor Induk Pegawai (NIP). Diharapkannya, pelaksanaan dari tahap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024 dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Rini dengan tegas mengatakan bahwa kita perlu adanya komitmen nyata dari lembaga terkait dalam rangka penyusunan dan penandaan surat keputusan tentang pemberian pensiun.

Dia pun menyerukan kepada lembaga untuk menyediakan anggaran dan fasilitas penunjang terkait perekrutan CPNS di setiap instansi mereka sendiri. Menurut catatan BKN hingga tanggal 19 Maret 2025, perkiraan jumlah CPNS tahun anggaran 2024 yang siap dilantik melebihi 1,1 juta orang.

Jumlah tersebut mencakup 179.025 orang CPNS serta 677.593 orang PPPK pada tahap pertama. Diperkirakan masih ada kira-kira 328.515 peserta lainnya yang bakal dilantik menjadi PPPK lewat babak kedua, dengan penilaian saat ini sedang berlangsung.

“Harus diingat bahwa data tersebut baru sebatas perkiraan karena proses penyeleksian dan pengarsipan belum sepenuhnya rampung,” jelas dia.

Di samping itu, dia juga mengulangi bahwa program kuota untuk perekrutan pegawai bukan-ASN hanya efektif sampai dengan proses pengadaan CPNS tahun 2024. Mulai setelah periode tersebut, semua penerimaan ASN akan dijalankan sepenuhnya melalui sistem merit yang disyaratkan dalam UU Nomor 20/2023 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bertujuan menghalangi publik untuk berkarir sebagai pegawai negeri. Sebaliknya, langkah itu sebenarnya menciptakan kesempatan yang lebih adil, terbuka, dan bersaing bagi semua warga negara agar dapat ikut serta dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, Rini mengharapkan bahwa semua langkah dalam proses penunjukan CASN harus selesai tepat waktu. Dijelaskannya, pelantikan CPNS dikebut dan dipastikan terlaksana paling cepat hingga bulan Juni tahun 2025. Sementara untuk PPKP direncanakan rampung tidak melewati batas akhir Oktober tahun tersebut. Pelaksaan penuntasan ini akan disesuaikan dengan tingkat persiapan setiap lembaga atau instansi yang bersangkutan.

“Dalam rapat koordinasi kali ini, harapan saya adalah munculnya pemahaman yang sama di antara semua lembaga tentang kepentingan mendesak serta detail dari percepatan proses pemberhentian pegawai non ASN untuk calon Aparatur Sipil Negara angkatan tahun 2024. Dengan begitu, setiap institusi bisa bekerja secara bersama-sama sehingga tujuan penunjukan pada bulan Juni dan Oktober tahun 2025 dapat dicapai dengan pasti,” ungkapnya tegas.

Dalam perspektif yang berbeda, dia memperingatkan supaya lembaga pemerintah tidak merekrut karyawan selain ASN atau jenis serupa lagi. Ini mengikuti instruksi dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada ketakutan bahwa proses peng recruitment diluar kerangka pusat dapat menimbulkan kompleksitas dan ketidakstabilan dalam sistem manajemen kepegawaiannya mirip dengan situasi sebelumnya.

Tags:

Share:

Leave a Comment