Laporan Jurnalistik oleh Andreas Chris Febrianto dari Zenium.dot.id
Zenium dot ID, SOLO –
Dua wanita mengacaukan area di taman Jaya Wijaya, kelurahan Mojosongo kecamatan Jebres kota Solo pada hari Senin (14/4/2025) kemarin sore.
Mereka merupakan NK (20), penduduk Semarang, serta DP (24), warga Ngawi.
Kedua orang tersebut diketahui ramai di sekitar warga pada hari itu.
Karena dicurigai telah melancarkan tindakan penipuan.
Tim Sparta SatSamapta dari Polresta Solo yang menangani penanganan mereka.
Dua wanita muda itu ditangkap di area Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Solo pada waktu sekitar pukul 12:30 WIB.
Kapolres Kota Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi menjelaskan bahwa kedua orang tersebut ditahan karena dituduh melakukan kejahatan penipuan terhadap Arlika (20), seorang mahasiswa dari Sragen.
“Penggerebekan dimulai berdasarkan laporan dari publik lewat Call Center Tim Sparta yang menyatakan bahwa ada dua wanita ditahan oleh penduduk lokal serta Babinsa setempat dengan dugaan mereka terlibinv dalam tindak kecurangan,” jelas Catur, pada hari Rabu (16/4/2025).
Ketika petugas kepolisian tiba di tempat kejadian, kedua wanita itu sudah dikumpuli oleh penduduk setempat.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan beberapa saksi, kedua wanita itu dicurigai telah melancarkan tindakan penipuan dengan cara mengajukan penjualan produk serta pendaftaran dalam suatu program e-commerce.
Agar dapat mengikuti program itu, para peserta diwajibkan untuk menyetor sejumlah Rp 17 juta.
Arfian menyebutkan bahwa para korban mengenali dua tersangka tersebut lewat aplikasi WhatsApp. Pada awalnya, tersangka mendekati mereka dengan penawaran seminar e-commerce yang memerlukan biaya registrasi sebesar Rp 200 ribu.
Setelah mendaftar, korban diminta untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp 17 juta agar bisa menjadi anggota resmi. Namun bahkan sebelum pembayaran lengkap, handphone milik korban dirampas oleh para penjahat tersebut.
“Merasa dirugikan dan tak pernah menyaksikan barang yang dijanjikan, para korbannya kemudian minta bantuan dari tetangga dan orang-orang di sekitarnya guna menahan dua oknum tersebut,” jelas Arfian.
Kedua individu tersebut diamankan oleh tim Sparta dan diantarkan ke Mapolresta Solo guna mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Bersama dengan kedua tersangka dalam kasus penipuan, petugas berhasil menahan dua sepeda motor, dua telepon seluler, serta sebuah dokumen berisi kesepakatan.
(*)
Leave a Comment