JAKARTA, ITNews
– Memboyong mobil bekas tentunya merupakan keputusan bijak, tetapi berhati-hatilah agar tidak terjebak dengan dokumen tiruan.
Sebelum melaksanakan pindah nama, sangatlah krusial bagi calon pembeli untuk mengkonfirmasi autentisitas BPKB (Buku Pengendali Kendaraan Bermotor) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Karena itu, dokumen palsu tak sekadar membawa kerugian materiil saja, melainkan juga dapat mengundang masalah hukum yang sangat serius.
Menurut Thung Andi Supriadi dari Rendani Mobil, salah satu langkah penting bagi para pembeli potensial adalah memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan sebelum mereka setuju untuk melanjutkan transaksi.
“Verifikasi BPKB dan STNK dapat diperiksa dengan cara visual maupun daring. Secara fisik, BPKB original mengandung hologram yang berkelip, bahan kertas spesial, dan nomor serinya sudah diregistrasi. Sedangkan untuk STNK resmi mempunyai cap air dan tinta cetaknya tahan lama,” jelas Andi kepada ITNews pada hari Senin (26/5/2025).
Andi menyatakan bahwa pemeriksaan tambahan dapat dijalankan melalui platform resmi atau situs web Korlantas Polri serta SIGNAL Samsat Digital Nasional.
Dengan menginputkan plat nomor serta nomor chasis mobil, sistem akan mencantumkan informasi tentang pemiliknya, situasi perpajakan, dan keabsahan kendaraannya.
“Bila datanya tak terlihat, atau terdapat perbedaan antara informasi pada STNK dengan yang ada dalam sistem, sebaiknya waspada. Lebih baik jangan dulu membeli,” katanya.
Di samping itu, pembeli diharapkan mengantarkan kendaraannya ke kantor Samsat guna melakukan pemeriksaan fisik secara langsung, terlebih apabila ada ketidakpastian berkaitan dengan nomor rangka atau mesinnya. Tahapan tersebut tidak akan memakan banyak waktu dan dapat digunakan sebagai landasan untuk meneruskan atau menolak transaksi tersebut.
Andi pun menekankan bahwa kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan BPKB palsu tak dapat diteruskan untuk pengalihan nama. Ini berarti, kendaraan tersebut masih sah di bawah nama pihak lain, sehingga pemilik baru berpotensi menerima sanksi pelanggaran lalu lintas elektronik atau faktur pajak yang sebenarnya bukan menjadi kewajiban mereka.
“Merubah nama menjadi tujuan supaya kita dapat dikatakan sebagai pemilik secara legal. Jika dokumen tersebut tak valid, maka hal ini berarti status dari kendaraan pun akan tetap diragukan,” ungkapnya.
Leave a Comment