ITNews.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa mereka sudah melaksanakan pemantauan serta pengecekan terhadap berbagai influencer sampai saat ini.
content creator
terkait pelaporan perpajakannya.
Demikian informasi disampaikan secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat menghadiri diskusi terbuka di Hotel Ashley Wahid Hasyim pada hari Selasa, 27 Mei.
Akan tetapi, keterbatasan dalam mengklasifikasikan data serta struktur sektorial menyulitkan proses pengumpulan pendapatan dari para influencer.
“Bisakah Anda mengatakan apakah kita telah melakukan inspeksi kepada para influencer tersebut? Saya dapat meyakinkan bahwa hal itu pun pernah kami laksanakan, sebab adanya rekam jejaknya,” jelas Yon.
Menurut dia, Otoritas Pajak sebenarnya bertanggung jawab untuk menjamin bahwa laporan dan pembayaran pajak telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Cuma begitu, penentuan status pekerjaan seorang influencer seringkali bercampur aduk karena seseorang mungkin bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan swasta, tetapi juga aktif sebagai influencer.
Ini membuat proses pemetaan dan pelaporan menjadi sulit dengan tingkat detail yang tepat. Tambah lagi, menurut pendapat Yon, pekerjaan sebagai influencer belum mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khususnya sendiri.
Tetapi kita tidak secara khusus menangani influencer tertentu seperti A, B, atau C. Sebab setiap individu yang data-nya teridentifikasi dan ternyata tak sesuai dengan laporan dalam SPT, pasti perlu ditindaklanjuti.
follow up
.
Follow up
-Ya, prosesnya harus berkelanjutan, dimulai dengan pendekatan lembut terlebih dahulu, kita lakukan pemeriksaan dan penyempurnaan sebelum melangkah ke langkah-langkah selanjutnya,” paparnya.
Namun demikian, Yon menggarisbawahi bahwa aturan perpajakan pada dasarnya masih dipatuhi, yaitu apabila pendapatan melebihi batas bebas pajak (PTKP), individu atau badan usaha wajib melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Terlepas dari profesi apa seseorang, apakah itu pegawai negeri, karyawan, influencer, atau wirausahawan, selama pendapatannya melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka mereka harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku dan menggunakan tarif yang ditetapkan,” jelas Yon.
Berikut ini adalah informasi terkait pajak untuk para influencer serta
content creator
Bukanlah bentuk pajak yang baru, sebab telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajah badan hukum perseorangan yang bertindak sebagai seorang influencer termasuk dalam kategori wajib pajak yang menjalankan profesi bebas.
Leave a Comment