Laporan Jurnalis Zenium dot ID, Ahmad Syarifudin


Zenium dot ID, SOLO –

Kelompok Pendukung Umat dan Aktivis (KP UA) mengunjungi rumah mantan presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 16 April 2025.

Mereka meminta untuk melihat ijazah milik Jokowi.

Namun, Jokowi menolak permintaan menunjukkan ijazah aslinya.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menyatakan bahwa mereka berencana untuk melakukan gugatan melalui Komisi Informasi Publik.

“Sebab Bapak Jokowi menginginkan agar jalannya hukum berlangsung adil, kami memiliki dua langkah yang akan diambil. Langkah pertama terkait dengan transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum. Bapak Joko Widodo pernah menjabat sebagai mantan presiden Republik Indonesia dan saat ini menjadi anggota Dewan Pengarah Danantara,” jelasnya.

Menurut dia, sertifikat pendidikan merupakan bagian dari data publik.

Sama seperti halnya Jokowi maupun UGM berpotensi menjadi subjek yang harus dibebankan kewajiban untuk mengungkapkan informasi tersebut.

“Artinya pejabat publik yang sulit melepaskan status mereka ketika menjadi pimpinan. Karena itu, kami berhak mengharapkan agar hal tersebut dibuka. Bukan di hadapan mahkamah umum tetapi melalui Komisi Informasi Publik. Hal ini juga dapat diterapkan kepada UGM atau bahkan Presiden Jokowi supaya transparan,” ungkapnya.

Di samping itu, dia juga sudah mengajukan tuntutan ke Bareskrim Polri. Beberapa bukti beragam telah disertakan dalam laporan tersebut.

“TPUA telah menginformasikan hal tersebut kepada Bareskrim. Kami telah menyerahkan berbagai bukti kepada Bareskrim. Oleh karena itu, kami akan menyertakan penemuan baru yang berkaitan dengan keragu-raguan terhadap asli dari ijazah dan skripsi,” jelasnya.

Pada saat yang sama, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengomentari bahwa tidak seluruhnya data dapat dibagikan kepada masyarakat demi alasan transparansi informasi publik.

“Keterbukaan harus ada dasar hukumnya apa. Nggak bisa juga kaya teman-teman media mana SIM-nya, mana ijazahnya, mana sertifikatnya. Apakah teman-teman mau kasih. Harus ada putusan dari konstitusi yang harus kita hargai,” ungkapnya.

Dia takut bahwa bila semua pihak berhak meminta pembukaan informasi tertentu, hal itu dapat dieksploitasi untuk merendahkan martabat orang lain.

“Jika tidak, siapa pun dapat mencemarkan nama baik orang lain dan mengurangi martabat seseorang begitu saja sesuai keinginan mereka tanpa bukti,” jelasnya.


(*)

Tags:

Share:

Leave a Comment