Zenium dot ID
Nurul Ghufron dulu pernah menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurul Ghufron dinyatakan lulus dalam tahap pengecekan Administrasi bagi Calon Hakim Agung.
Mantan Deputi Ketua KPK yang menjabat dari tahun 2015 hingga 2019, Saut Situmorang, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan itu.
Saut menyatakan bahwa dia tak sekadar memandangi aspek formalitas, tetapi juga menekankan pada prinsip-prinsip yang harus dipraktikkan oleh para pejabat publik saat mereka merintis jalan karirnya.
“Intinya sih begitu, sesuai yang sudah saya sebutkan tadi. Ketika seseorang mendapat kesempatan untuk memperlihatkan kejujuran mereka melalui posisi tertentu dan lain-lain, ini akan mengungkap apakah mereka mampu membuktikan diri atau justru membuat nilai,” ujar Saut saat diwawancara pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
“Begitu saya menyebutnya sebagai menciptakan nilai-nilai,” lanjutnya.
.
Selanjutnya, Saut menggarisbawahi bahwa adanya individu dalam lingkungan jabatan publik merupakan kesempatan signifikan untuk mendemonstrasikan integritas dengan menciptakan nilai-nilai bermakna dan berpengaruh, bukan hanya bertujuan untuk memelihara kedudukan ataupun melakukan pekerjaan sebatas administrasi.
“Jadi, kehidupan kita sesungguhnya tentang apa yang ingin kita ciptakan saat kita hidup di dunia ini,” tambahnya.
Klaim tersebut timbul sebagai tanggapan terhadap perjalanan karir Ghufron ketika memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Saut, pertanyaan krusial yang seharusnya ditanyakan tak sekadar tentang pelanggaran kode etik atau tidak, tetapi lebih pada warisan nilai-nilai apa yang ditinggalkannya saat jabatan.
“Orang tersebut akan ditanya, mereka ingin menghasilkan nilai apa? Karena Anda telah menetapkan, selama 5 tahun, dengan opsi perpanjangan setiap tahunnya,” jelas Saut.
Menurut Saut, publik serta tim seleksi harus menilai hal-hal yang lebih mendalam daripada hanya fokus pada aspek kepatutan Administratif atau skor dari uji Psikologi.
Lebih utama lagi adalah catatan kejujuran dan sumbangan nilai-nilai yang sudah dibentuk.
Walaupun tidak mau berkomentar langsung tentang posisi komite seleksi, Saut menegaskan bahwa integritas seseorang sebenarnya harusnya dapat dilihat melalui catatan historis mereka.
“Jadi, saya tidak berada pada posisi itu, karena saya bukan anggota panitia seleksi, begitu maksudnya. Jika menjadi bagian dari tim tersebut mungkin saja, tapi kita akan melihat nanti meskipun kriteria utamanya tetap tes psikologi. Namun demikian, integritas seseorang sebenarnya telah diuji,” jelasnya.
Berikut ini adalah informasinya, nama Ghufron termasuk dalam daftar 69 calon hakim agung untuk kamar pidana yang telah diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Pengumuman itu tertulis di dalam dokumen resmi KY berlabel nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 yang membahas Tentang Hasil Penyaringan Administratif Kandidat Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
“Umumnya, KY mendapatkan 183 kandidat untuk posisi Hakim Agung serta 24 kandidat untuk hakim pengadilan HAM,” jelas Anggota dan juga juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pada konferensi pers virtual, Selasa (15/4/2025).
“Melalui tahapan seleksi serta pertemuan pleno, diputuskan 161 kandidat untuk posisi Hakim Agung dan 18 kandidat lain sebagai Hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat administratif,” jelasnya selanjutnya.
Sosok Nurul
Profildasarkan pada Nurul Ghufron, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Kaesang Pangarep tidak berkewajiban hukum untuk menglaporkan penerimaan gratifikasi.
Putra bungsu dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan karena diduga menerima suap setelah digosipkan bahwa dia menggunakan pesawat jet pribadinya untuk perjalanan internasional.
Ghufron mengatakan bahwa Kaesang tidak mempunyai kewajiban hukum untuk melapor gratifikasi karena dia bukan seorang penyelenggara negara layaknya bupati atau gubernur.
“Maksud pertanyaanmu sebelumnya adalah Kaesang, dia bukan penyelenggara negara jadi tidak terikat oleh kewajiban hukum untuk membuat laporan,” ungkap Ghufron seperti dikutip dari Kompas TV.
Dia juga menggarisbawahi bahwa tak ada pencabutan berkaitan dengan penjelasan tentang dugaan gratifikasi yang mencakup pemakaian pesawat jets privat yang melibatkan Kaesang.
Oleh karena itu, jika nantinya terkait atau disambungkan dengan pihak lain, hal tersebut sekali lagi merupakan bagian dari prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sesuai dengan UU KPK, lembaga ini bersifat pasif,” jelasnya.
Ghufron menambahkan bahwa apabila suatu saat nanti ditemukan bukti gratifikasi, orang tersebut telah dilepaskan dari ketentuan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi (UU Antipenyuapan).
Profil dan Jejak Karir Nurul Ghufron
Ghufron adalah seorang laki-laki yang lahir di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, tanggal 22 September 1974.
Ia pernah bekerja sebagai pengacara sebelum fokus pada bidang pendidikan tinggi.
Sejak tahun 2003, Ghufron telah aktif berdikari sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Beberapa subjek yang dia ajarkan termasuk teori hukum, filsafat hukum, kejahatan korupsi dan pajak, serta sistem pengadilan pidana, sebagaimana diambil dari kpk.go.id.
Selanjutnya, pada tahun 2006, Ghufron diamanahkan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember untuk dua masa jabatan berturut-turut.
Dia juga sempat menjadi sekretaris departemen Ilmu HukumPidana.
Berikutnya pada tahun 2013, Ghufron dipromosikan ke posisi Asisten Dekan I yang bertanggung jawab atas urusan akademik.
Selanjutnya, sejak tahun 2016, dia diangkat sebagai dekan fakultas hukum universitas jember.
Dia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat IV-A, seperti yang diambil dari Wikipedia.
Ghufron setelah itu menjalani tahapan pemeriksaan kelayakan dan kepatihan bagi para calon pemimpin KPK di tahun 2019.
Di waktu yang sama, ia juga sedang berpartisipasi dalam proses pemilihan rektor di Universitas Jember.
Setelah melalui proses penyeleksian, wawancara, serta pengujian publik, Ghufron akhirnya dipilih sebagai pemimpin KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. Informasi ini diambil dari laporan Kompas.com.
Pada tanggal 20 Desember 2019, Nurul Ghufron bersama dengan empat komisaris lainnya dari KPK diresmikan pelantikannya oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Sengketa Berkelanjutan Setelah Erina Gudono Dianggap Menunjukkan Kemewahan dengan Memakai Pesawat Pribadi
Diketahui bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang, tetap mendapat perhatian dari masyarakat setelah dilaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena diduga menggunakan fasilitas pesawat pribadi sebagai bentuk suap.
Bahkan beberapa pihak pernah mengira Kaesang telah ‘lenyap’, sehingga muncul tekanan dari publik kepada KPK agar menemukan Kaesang.
Meski demikian, yang terkini, pada akhirnya Kaesang tampil di depan publik. Ia datang ke kantor DPP PSI, berlokasi di Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024.
Ketika ditanya, Kaesang belum bersedia untuk diwawancara. Dia mengatakan bahwa ia perlu hadir dalam sebuah pertemuan dengan PSI terlebih dahulu.
“Mari kita diskusikan dahulu, diskusikan dahulu,” kata Kaesang saat berbicara dengan Tribunnews.com, pada hari Rabu (4/9/2024).
Informasi tentang dugaan gratifikasi terhadap Kaesang mulai beredar saat istrinya, Erina Gudono, mengunggah foto jendela pesawat yang diduga merupakan jet pribadi di platform media sosial.
Pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER yang dimiliki Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipakai untuk perjalanan udara menuju Amerika Serikat (AS).
Erina memposting gambaran pemandangan dari jendela pesawatnya pada tanggal 17 Agustus 2024 kemarin.
Di sisi lain beredar juga video Kaesang dan Erina turun dari pesawat Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.
Kaesang dikabarkan menaiki pesawat jet pribadi yang diperkirakan disediakan oleh pihak ketiga.
(Tribunnews.com/Garudea Parabawati/Briza Fasti Ifhami) (Kompas TV/Danang Suryo)
Leave a Comment