PIKIRAN RAKYAT SULBAR –

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menyelenggarakan acara KPID Expo. Berbagai aktivitas dilaksanakan pada even ini yang difokuskan di Matos Mall Mamuju pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Acara mencakup kompetisi membacakan berita, sosialisasi serta diskusi tentang penyiaran, sampai peluncuran sistem peringatan dini bencana lewat saluran televisi digital. Menurut Mu’min, selaku ketua KPID Sulawesi Barat, kegiatan ini bertujuan untuk mendekati masyarakat dengan bidang penyiaran.

“Prioritas utama ini untuk kalangan remaja. Lebih-lebih bila kita memperhatikan situasi saat ini di mana aliran informasi bisa dijangkau dengan sangat cepat. Kami bertujuan menegaskan bahwa tanpa pemahaman yang cukup tentang hal tersebut, kondisi seperti itu dapat memiliki dampak negatif pada anak muda kita,” jelas Mu’min.

Ruang Medsos Mesti Disentuh

Implementasi Expo KPID mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Rahmat Idrus, seorang dosen dari UNIKA Mamuju, menyatakan bahwa acara ini dipercaya akan membawa manfaat signifikan untuk industri siaran di Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Rahmat Idrus, utamanya karena targetnya adalah generasi muda. Segmen ini menurut dia perlu mendapat intervensi.

Rahmat Idrus, seorang ahli hukum, menginginkan agar perubahan terhadap Undang-Undang Penyiaran yang sedang dipertimbangkan bisa menciptakan kesempatan lebih besar bagi KPI untuk menjamin bahwa semua isi siaran sudah mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

“Dalam hal ini, setiap konten yang disiarkan di ruang-ruang platform media sosial. Menurut saya, memang sudah mesti diatur lebih ideal lagi,” tutur dia.

Masalahnya, tetap dari Rahmat, adalah tentang cara agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Peraturan harus secara jelas menetapkan ‘titik temu’ di antara hak untuk menyampaikan pendapat dan batasan-batasan yang perlu dipatuhi terkait P3-SPS.

Menurut saya, hal tersebut adalah salah satu pembicaraan penting nanti. Namun menurutku, sudah waktunya untuk penyebaran informasi dan isi konten pada sejumlah platform ini menjadi perhatian dari KPI. Ini bukan berarti ada campur tangan tetapi lebih kepada memastikan bahwa semua materi yang ditayangkan benar-benar sesuai dengan budaya, agama, serta norma sosial kita, demikian tutup Rahmat Idrus.

Tags:

Share:

Leave a Comment