News IT–

Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya menekankan kepada masyarakat agar menggunakan pengecualian denda dengan membayarkan Pajak Tanah dan Bangunan (PTNB) sesuai jadwal sebelum tanggal 31 Mei 2025.

Beberapa usaha telah dijalankan, termasuk dengan mendorong penyuluhan yang berjudul
Pekan Besar Sosialisasi dan Kampanye Pembayaran PBB di Jalan
Di kelima persimpangan jalanan ramai tersebut.

Persimpangan yang dimaksud mencakup, Jalan Kertajaya – Jalan Dharmawangsa, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno – Galaksi Mall, Hotel Sahid – Plaza Surabaya, Jalan Darmo – Polisi Istimewa (Wismilak), serta Jalan HR. Muhammad – PTC.

Febrina Kusumawati, kepala Bapenda Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut telah dimulai
On The Street
Merupakan elemen dalam upaya memperkuat pemahaman wajib pajak serta mengeraskan pengumpulan penerimaan kota.

“We urge all taxpayers to promptly settle their Property Tax before the deadline. We remind you, paying taxes on time is an actual contribution towards developing our region,” kata Febri, Sabtu (24/5).

Di luar sosialisasi di jalanan, Bapenda Surabaya pun mengoptimalkan beragam saluran komunikasi Pemerintah Kota Surabaya, platform media sosial milik Bapenda, serta Videotron yang tersebar di beberapa lokasi penting guna mendistribusikan pesan tersebut.

Selanjutnya, Febri mengatakan bahwa tingkat kesesuaian penduduk Surabaya dalam melunasi PBB telah mencapai standar yang cukup bagus, di mana sebagian besar orang memahami betapa pentingnya melakukan pembayaran sesuai jadwal.

“Beberapa orang menerapkan pemahaman serupa, mereka sudah melakukan pembayaran tepat waktu, bahkan sebelum tanggal jatuh temponya tiba. Ini menunjukkan bahwa banyak warga sudah sadar akan kepentingan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tambah Febrina Kusumawati.

Untuk wajib pajak yang berencana membayar PBB, Bapenda Kota Surabaya sudah menyiapkan beberapa cara pembayaran yang praktis. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi.
mobile banking
maupun
marketplace
yang berkolaborasi dengan Bapenda.

“Bisa pula membayar secara tunai di loket Bapenda atau bank yang telah dipilih. Ayo kita semua raih Surabaya yang lebih berkembang dengan memenuhi kewajiban perpajakan,” tandas Febri.

“Warga bisa berkunjung ke website resmi Bapenda Surabaya melalui
https://pbb.surabaya.go.id
Atau dengan menghubungi layanan dukungan pajak lokal,” tambahnya.

Tags:

Share:

Leave a Comment