Zenium dot ID,
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (
Komdigi
) mengontrol pemakaian nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk tujuan pendaftaran
SIM card
.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa sebuah Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan terdaftar pada maksimal tiga nomor telepon di bawah satu penyedia layanan yang sama.
Saat ini di Indonesia ada tiga penyedia layanan seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan yang baru-baru ini muncul adalah XLSmart. Jadi, sebuah Nomor Identitas Kependudukan dapat dipakai untuk mengaktifkan hingga sembilan nomor telepon yang berbeda.
Pembatasan tersebut, menurut Meutya, akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Telekomunikasi yang masih efektif hingga kini.
“Pokoknya pembaruan data yang dilakukan oleh penyedia layanan telepon selular bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya terkait dengan maksimal tiga nomor di masing-masing operator. Hal ini sesuai dengan arahan sebelumnya dari Menteri Komunikasi dan Informatika,” jelas Meutya saat berbicara dengan para reporter pada hari Kamis, 17 April 2025.
Selanjutnya, Meutya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengendalikan hak masyarakat, namun juga untuk menjaga mereka dari ancaman kriminalitas berbasis telepon genggam yang saat ini semakin meningkat.
Oleh karena itu, diketahui adanya kejadian di mana sebuah Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan untuk mendaftar sampai dengan ratusan nomor telepon genggam.
Kondisi semacam itu rentan dieksploitasi oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan tindakan penipuan, spam, atau jenis kriminal cyber lainnya.
“Kami mengamati bahwa terkadaluarsa sebuah NIK dapat berhubungan dengan hingga 100 nomor telepon, hal ini membuatnya rawan dimanfaatkan dalam tindakan kriminal. Atau mungkin pula NIK seseorang yang telah hilang bisa dipakai untuk tujuan-tujuan jahat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT dan juga pakar dalam bidang ekonomi digital Heru Sutadi menyebut bahwa dengan menggunakan sistem biometri untuk proses pendaftaran dapat memperkuat keamanan data individu di mata publik.
Tahun lalu polisi sempat mengungkapkan kasus di mana mereka menahan dua individu yang ditandai sebagai PMR dan L karena diduga mencuri serta salahgunakan data pribadi tanpa persetujuan demi memenuhi kuota penjualan SIM card.
Pelaku menyisipkan informasi warga yang sudah bocor dari beberapa tempat ke dalam sejumlah SIM card baru. Rencananya, total 4.000 kartu tersebut bakal dimuat oleh oknum melalui suatu aplikasi.
“Itu tentu untuk menghapuskan praktik tersebut. Karena tujuan dari sistem biometri adalah memerangi penggunaan data pribadi yang palsu atau data pribadi milik orang lain,” ungkap Heru kepada Bisnis pada 14 Oktober 2024.
Heru menyebutkan bahwa implementasi sistem biometrik akan mempengaruhi UMKM yang mengeluarkan kartu pra-bayar atau menjual pulsa.
Namun, Heru menyebutkan bahwa tidak seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penjual pulsa keluarga akan dipengaruhi oleh aturan baru tersebut. Hal itu disebabkan karena konter pulsa yang berhenti operasional hanyalah konter-konter yang menggunakan identitas pribadi secara ilegal.
“Bila konter pulsanya tutup, maka mereka yang sebelumnya membantu dalam proses registrasi pra-bayar palsu akan hilang. Jika hanya orang-orang jujur saja tentunya tak ada masalah,” katanya.
Leave a Comment