Tertangkap dalam Operasi Razia, Supir Truk Mengalami Kejutan di Ancam Denda Sebesar Rp 50 Juta karena Kesalahannya
Tertangkap dalam Operasi Razia, Supir Truk Terkejut Diancam Denda Hingga Rp 50 Juta karena Kesalahannya ini
Sopir truk tersebut merasa tidak senang setelah ditilang oleh pihak berwajib dan diancam akan dipidanakan sebesar Rp 50 juta karena pelanggarannya. Kesalahan yang dilakukan ternyata telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Zenium dot ID/ Regulasi
Irsyaad W 17 April, 10:35 AM 17 April, 10:35 AM
Zenium dot ID
– Sopir truk kaget ketika tertangkap dalam operasi gabungan oleh petugas di Ciracas, Jakarta Timur.
Karena dia menghadapi hukuman denda sebesar Rp 50 juta berdasarkan keterangan pejabat pada tanggal (15/4/25).
Ini adalah cerita tentang Dialo yang bernama Dipyo (30), dia merasa tidak setuju dengan jumlah denda itu sebab dianggap terlalu tinggi.
“Iya, bagaimana jika seperti itu? Saya rasa sulit. Jika setinggi itu, saya akan keberatan. Kan kita mencari uang, begitu pula dengan mengejar target, sehingga menjadi tidak tercapai,” ungkap Dipyo seusai menghadiri persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 15 April 2025 dilansir dari Kompas.com.
Ketidaksesuaian yang mengakibatkannya berpotensi dituntut dengan denda besar disebabkan oleh fakta bahwa truk yang dikendarainya gagal dalam pemeriksaan emisi.
Dipyo menyatakan bahwa ia baru kali pertama ditilang karena uji emisi dan dia tidak sadar akan ada peringatan seputar operasi razia di hari itu.
Dia juga menyebutkan bahwa truk miliknya secara berkala menghadiri pemeriksaan emisi setiap enam bulan sekali.
“Uji emisi KIR tentunya dilakukan setiap enam bulan sekali. Umumnya kami memeriksa STNK atau dokumen kendaraan, bukan melakukan tes emisi di jalanan seperti ini,” katanya.
Pada saat yang sama, Wahyu (53), supir truk asal Bekasi, menyampaikan bahwa operasi pengujian emisi mengganggu perjalanannya.
“Saya rindu ide itu, tetapi pada dasarnya malah memperlambat kemajuan proyek. Seharusnya hanya perlu direkam, tidak usah dikelola terlalu lama. Hal ini menjadi pemborosan waktu bagi pekerja,” kata Wahyu.
Wahyu pun masih belum menyadari tentang adanya sanksi denda hingga mencapaiRp 50 juta yang dapat ditetapkan apabila kendaraannya gagal dalam pemeriksaan emisi.
“Belum jelas nih. Namun jika seperti itu, maka akan semakin menyulitkan pula,” keluhnya.
Diketahui pula, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan operasi pengecekan emisi kendaraan di area Jakarta pada tanggal 15 April 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan bahwa sebanyak 40 personil gabungan telah diturunkan untuk melakukan operasi tersebut.
“Akan kami perkuat pemantauan pada armada besar seperti truk, trailer, serta bis yang termasuk dalam jenis kendaraan bermotor berat. Ini sebagai upaya menanggulangi pencemaran udara akibat emisi dari moda transportasi tersebut,” jelas Asep, sebagaimana dilansir Antara, (14/4/25).
Dia menyebutkan bahwa melanggar aturan pengujian emisi untuk kendaraan berat seperti truk dan bis bisa mendapat hukuman penjara selama enam bulan atau dikenakan denda tertinggi sebesar Rp 50 juta.
Itu adalah bagian dari taktik penegakkan hukum untuk para pemilik kendaraan berat, terutama truk bermesin diesel, yang belum mencapai standar emisi knalpot dan juga usaha untuk menekan polusi udara di Jakarta.
“Tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Asep.
Ancaman terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.
Copyright Zenium dot ID2025
Related Article
Leave a Comment