Zenium dot ID, JAKARTA

Seorang perempuan bernama awal TSA (31) dicurigai telah melancarkan tindakan penipuan menggunakan metode dokumen pembayaran yang dimanipulasi di suatu gerai busana dalam Pondok Indah Mall (PIM) 2, terletak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Perbuatannya itu tertangkap oleh kamera pemantau (CCTV) dan klipnya menjadi perbincangan di jaringan sosial.

Pada video keamanan, tersangka terlihat memakai baju lengan panjang warna pink muda serta bertudung putih.

Dia kelihatan asyik memainkan ponselnya, yang diperkirakan tengah melakukan transaksi lewat sistem perbankan mobile.

Beberapa waktu kemudian, sang tersangka mengeluarkan bukti pembayaran sebesar Rp2.186.400 ke arah petugas toko. Ternyata, dokumen transaksi itu adalah palsu.

Perwakilan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi di gerai busana Jenahara yang berada di tingkat ketiga Pusat Perbelanjaan Malang (PIM 2), pada hari Jumat tanggal 11 April 2025.

“Tempat kejadian perkara terjadi di toko pakaian Jenahara yang berada di lantai tiga PIM 2,” jelas Nurma saat memberikan keterangan kepada para wartawan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.

Penipuan tersebut terbongkar ketika pihak gerai mengidentifikasi perbedaan antara nilai keseluruhan penjualan produk dengan nominal uang yang seharusnya masuk.

Setelah meninjau kembali catatan dari sistem keamanan CCTV, petugas toko meragukan perilaku TSI saat melakukan transaksi.

“Setelah itu kasir memeriksa rekaman CCTV gerai tersebut dan mengidentifikasi adanya indikasi kejahatan penipuan,” jelas Nurma.

Korbannya dan Para Pelakunya Menyelesaikan Perselisihan Serta Meminta Maaf

Setelah korban mengadu kepada pihak berwajib, TSA yang merupakan tersangka pada akhirnya diringkus oleh kepolisianempat hari sesudah peristiwa terjadi.

TSA diamankan oleh kepolisian di suatu hotel yang terletak di area Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.

Setelah melalui proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya kedua belah pihak antara toko dan sang pelaku mencapai kesepakatan.

Pelaku telah mengungkapkan permohonan maafnya terkait tindakan yang dia lakukan tersebut.

Saya sebagai pembohong di toko Jenahara PIM 2, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-beasisarnya kepada toko Jenahara serta mengekspresikan rasa terima kasih yang tak terbatas kepada para pengelolanya. Saya sangat berterimakasih atas keterimatannya,” ungkap si pelaku dalam rekaman permintaan maafnya.

“Serta juga ke kasir yang telah memberikan kelonggaran bagi saya untuk menggantikan kerugian akibat tindakan penipuan itu,” lanjutnya.

Pelaku dengan senang hati mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan karena telah menyelenggarakan mediasi, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum.

Nurma juga menyebut bahwa kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan. Oleh karena itu, tanpa ada laporan formal, kepolisian tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Jelasnya, kita telah melakukan langkah-langkah dengan cara mendetain dan kemudian memanggil sang pemilik. Meskipun begitu, si pemilik pun tak menuntut,” ujar Nurma.

“Ini adalah kasus berdasarkan pengaduan. Oleh karena itu, hanya dapat dilanjutkan apabila ada laporan dari pihak yang merugi. Sebab telah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan, maka perkara tersebut dianggap tertuntaskan,” paparnya.

Meskipun demikian, Nurma menggarisbawahi bahwa pelakunya masih dapat dituntut hukuman pidana jika melancarkan tindak kriminal serupa.

“Jika hal ini terulang kembali, tentu saja kami akan menanganinya sebagai kasus hukum,” tegas Nurma.

Sebaliknya, kabarnya barang yang dipaksa pembeli untuk dibayari telah dilunasi sepenuhnya.

“Perwakilan dari Toko Jenahara Pondok Indah mengungkapkan bahwa mereka ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, serta penyelesaian transaksi pembelian yang telah terjadi kemarin sudah diselesaikan dan dana tersebut sudah ditransfer ke rekening toko Jenahara,” jelas pihak manajemen.

Tags:

Share:

Leave a Comment