Zenium dot ID, JAKARTA
– Kehidupan pernikahan pasangan terkenal Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi diakhiri dengan perceraian pada hari Rabu (16/4/2025).
Mahkamah Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan dalam persidangan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Keputusan perceraian tersebut disampaikan melalui sistem e-courts jadi penggugat serta tergugat tidak perlu menghadiri sidang.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan keputusan yang memenuhi permintaan Baim Wong untuk berpisah secara hukum dari Paula Verhoeven.
Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sejumlah bukti serta kesaksian, majelis hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai.
“Pengadilan mengizinkan permohonan dari Baim Wong agar dapat menurunkan talak satu raj’i kepada Paula Verhoeven di hadapan majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” jelas Suryana.
Dalam sidangnya, Baim Wong menyampaikan dua poin utama yaitu permintaan perceraian serta pengaturan hak asuh terhadap anak mereka.
Mahkamah mengambil keputusan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven akan memiliki wali anak secara bersama-sama.
Baim Wong serta Paula Verhoeven diketahui mempunyai pandangan serupa dalam mendidik ke dua buah hati mereka berdua.
Akan tetapi, di tengah proses mediasi ini, Paula Verhoeven mengajukan permohonan agar hak asuh anak ditangani dirinya lebih dulu selama periode enam bulan awal sebelum diserahkan kepada Baim Wong.
Mahkamah menolak permintaan durasi enam bulan tersebut dan memilih untuk mereducirnya menjadi hanya dua minggu.
Tentang hak asuh anak tersebut disepakati bahwa anak bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong akan dikasihani secara bersama-sama,” jelas Suryana.
Berdasarkan informasi dari pengadilan, jelas bahwa Paula Verhoeven telah berselingkuh dengan seseorang bernama awal NS, yang ternyata adalah teman dekat Baim Wong.
“Terkait dengan keberadaan pihak ketiga, majelis hakim mengkonfirmasi bahwa hal tersebut sudah terbukti,” ujar Suryana.
Ini menyebabkan Paula Verhoeven dianggap sebagai istrinya yang durhaka atau nusyuz menurut hukum Islam.
Sebagai akibatnya, Paula Verhoeven tidak berhak menerima nafkah madhiyah dan iddah.
Paula Verhoeven hanya berhak menerima nafkah mut’ah sebesar yang telah ditentukan oleh majelis hakim serta Baim Wong selaku penggugat.
Jumlah nafkah mut’ah yang diberikan adalah sebesar Rp 1 miliar.
Artikel ini sudah dipublikasikan diصند
Kompas.com
Denganjudul “Kenyataan Keputusan Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven: Bukti Berselingkuh dan Pembagian Wali Karamah Anak”
Leave a Comment